Bolehkah Aparat Pajang Tersangka ke Publik Menurut KUHAP Baru?
Ilustrasi tersangka. (Pexels/Kindel Media)
13:26
16 Januari 2026

Bolehkah Aparat Pajang Tersangka ke Publik Menurut KUHAP Baru?

- Praktik aparat penegak hukum yang menampilkan tersangka ke hadapan publik melalui media massa menjadi sorotan menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Regulasi ini secara tegas menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah.

Dalam KUHAP baru, larangan bagi penyidik untuk membentuk kesan seolah-olah seseorang telah bersalah ditegaskan sejak tahap awal penetapan tersangka.

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aparat penegak hukum masih boleh memajang tersangka ke hadapan publik?

Larangan menimbulkan praduga bersalah

Ahli hukum pidana Albert Aries menyinggung Pasal 91 KUHAP baru yang secara eksplisit melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.

"Berdasarkan Pasal 91 KUHAP baru disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Albert, kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan arah baru politik hukum acara pidana di Indonesia yang semakin condong ke due process model, yakni model peradilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa.

Dalam paradigma ini, negara tidak lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga memastikan setiap orang diperlakukan secara adil sejak awal proses hukum.

"Tindakan memajang tersangka ke hadapan publik dan media tentu dapat menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," ujar Albert.

Asas praduga tidak bersalah sendiri merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum acara pidana.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Risiko “Penghukuman” Sebelum Putusan

Albert menilai, pemajangan tersangka bukan sekadar soal teknis konferensi pers, melainkan menyangkut dampak serius bagi hak-hak individu.

Ketika wajah, nama, dan atribut tersangka diumumkan secara luas, publik cenderung langsung memberikan penilaian moral dan sosial.

Masalahnya menjadi semakin kompleks jika pada akhirnya pengadilan memutus terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"Pertanyaannya, bagaimana jika pada akhirnya terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala dakwaan oleh pengadilan? Tentu putusan itu akan menjadi jomplang dengan tindakan-tindakan penegak hukum yang sudah telanjur ‘menghukum’ terdakwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Albert.

Dalam kondisi demikian, kerugian yang dialami terdakwa, baik reputasi, psikologis, maupun sosial, kerap tidak dapat dipulihkan sepenuhnya, meskipun secara hukum ia dinyatakan tidak bersalah.

KUHAP baru dan prinsip lex specialis

Untuk sementara, Albert menegaskan bahwa Pasal 91 KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan lain dan wajib ditaati oleh seluruh aparat penegak hukum.

"Ketentuan Pasal 91 KUHAP jelas tidak dapat ditafsirkan lain dan harus ditaati oleh setiap aparat penegak hukum," ujar dia.

Namun, ia membuka kemungkinan adanya pengecualian apabila diatur secara tegas dalam undang-undang khusus.

Misalnya, dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dapat menyimpangi KUHP dan KUHAP sebagai lex generalis.

Dalam doktrin hukum, asas lex specialis derogat legi generali memungkinkan undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan aturan umum, sepanjang diatur secara eksplisit.

Sikap Kejaksaan: HAM dan keterbukaan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya.

"Tetap tampilan di permohonan. Tapi, kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab," kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Anang mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru mengedepankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

Namun, menurut dia, penghormatan terhadap HAM tidak serta-merta meniadakan keterbukaan informasi kepada publik.

"Sekarang itu KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu," ujar Anang.

Meskipun demikian, ia menekankan adanya batasan-batasan agar keterbukaan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan.

"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata dia.

KPK pilih tidak menampilkan tersangka

Berbeda dengan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengambil langkah lebih restriktif.

Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keputusan tersebut diambil karena KUHAP baru lebih fokus pada perlindungan HAM.

"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," kata Asep, Minggu (11/1/2026).

Tag:  #bolehkah #aparat #pajang #tersangka #publik #menurut #kuhap #baru

KOMENTAR