Duduk Perkara Fraud Rp 2,4 Triliun Dana Syariah Indonesia Diungkap di DPR
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender) hingga triliunan rupiah kini makin terang.
Dalam rangkaian rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kuat tindak pidana fraud atau kriminal dalam operasional fintech lending syariah tersebut.
Nilai kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai Rp 2,4 triliun dan berpotensi terus bertambah.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi perhatian serius DPR, aparat penegak hukum, serta ribuan korban.
Lantas bagaimana duduk perkara kasus ini?
Gagal Bayar Mencuat Sejak Oktober 2025
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025.
Saat itu, perusahaan fintech lending berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana yang belum dikembalikan.
Kondisi ini memicu gelombang keluhan, laporan, hingga audiensi korban ke DPR.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah penyebab utama terjadinya gagal bayar.
Menurut dia, salah satu faktor pemicu berasal dari tekanan kondisi ekonomi pada periode 2024-2025 yang berdampak langsung terhadap kinerja bisnis para penerima pembiayaan (borrower).
"Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya," ujar Taufiq.
Namun, ia mengakui bahwa terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender, seiring upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.
OJK Temukan Indikasi Fraud dan Proyek Fiktif
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan justru menemukan indikasi kuat adanya praktik fraud atau kriminalitas dalam kasus gagal bayar DSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap DSI sejak Agustus 2025.
Dari hasil pengawasan tersebut, OJK menemukan bahwa DSI menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif yang dijadikan underlying guna memperoleh pendanaan baru.
"Kemudian memublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR, Kamis (15/2026).
Tak hanya itu, OJK juga menemukan bahwa DSI menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender internal untuk memancing masyarakat agar ikut menanamkan dana.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, perusahaan juga diketahui menggunakan rekening perusahaan kendaraan (vehicle company) untuk menerima aliran dana yang seharusnya ditempatkan di rekening escrow.
Praktik lain yang terungkap adalah penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, termasuk melunasi pembiayaan borrower macet.
"Atau istilahnya ponzi," tegas Agusman.
Pelanggaran Aturan dan Pelaporan Tidak Benar
OJK juga mencatat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan DSI, mulai dari penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi, pelanggaran batas maksimum penyaluran pembiayaan pindah senilai Rp 2 miliar, pengendapan dana di rekening escrow, kesalahan pencatatan dan pelaporan keuangan dan pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ujar Agusman.
Atas dasar temuan tersebut, OJK melaporkan kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Bareskrim Naikkan Status ke Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa perkara PT DSI kini resmi masuk tahap penyidikan.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh Anggota Komisi III DPR RI, bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana yang didukung alat bukti sah.
"Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," bebernya.
Operasi Sejak 2018, Izin Baru Terbit 2021
Bareskrim juga mengungkap fakta penting terkait legalitas operasional DSI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan telah mulai beroperasi sejak 2018, namun baru mengantongi izin OJK sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2021.
Artinya, selama beberapa tahun awal, DSI telah menghimpun dana dari masyarakat sebelum memiliki izin resmi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," ujar Ade.
Ribuan Korban, Kerugian Rp 2,4 Triliun
Hingga 2025, kepolisian mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender sebagai korban kasus gagal bayar PT DSI.
Sejauh ini, Bareskrim telah menerima empat laporan kepolisian, yakni satu laporan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum lender, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
Dari empat laporan tersebut, setidaknya terdapat 99 lender yang tercatat sebagai korban pelapor.
"Sehingga kita berharap penanganan perkaranya lebih efektif apabila itu disatukan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus," kata Ade.
Adapun total nilai gagal bayar yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp 2,4 triliun dan masih berpotensi bertambah.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," ungkapnya.
Tag: #duduk #perkara #fraud #triliun #dana #syariah #indonesia #diungkap