DPR Paparkan Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
- DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil penyusunan badan keahlian.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, pengaturan mengenai jenis aset yang dapat dirampas menjadi salah satu materi penting dalam RUU Perampasan Aset.
“Berikutnya, mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Bayu menjelaskan, jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar dia.
Bayu menambahkan, kategori aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan diduga berasal dari tindak pidana, meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelakunya.
“Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Bayu.
Dia mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan yang ditemukan di pelabuhan tidak resmi.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan.
Anggota dewan yang hadir pun menyatakan persetujuan.
Adapun pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.
Tag: #paparkan #jenis #aset #yang #bisa #dirampas #dalam #perampasan #aset