Babak Baru Kasus Kuota Haji: Dugaan Aliran Uang ke Petinggi PBNU
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
12:14
15 Januari 2026

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Dugaan Aliran Uang ke Petinggi PBNU

- Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024 memasuki babak baru.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dalam kasus tersebut yang diterima salah satu petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bagaimana babak baru kasus kuota hasi usai KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Kantongi Bukti

Pada Selasa (13/1/2026), KPK memanggil Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin sebagai saksi atas kasus kuota haji.

Dua hari usai pemeriksaan tersebut, komisi antirasuah itu mengaku memiliki keterangan dan bukti soal aliran uang ke sosok tersebut.

"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penyidik KPK, kata Budi, akan mengkonfirmasi saksi-saksi lain terkait dugaan aliran uang ke Aizzudin yang merupakan salah satu petinggi di PBNU.

"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujar Budi.

Saat ini, KPK masih mendalami proses dan mekanisme aliran uang yang diduga masuk ke kantong Aizzudin.

KPK juga terus mendalami pihak-pihak yang menjadi perantara agar biro travel haji mendapat kuota haji khusus.

"Ini semuanya akan didalami perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Bantahan Aizzudin

Adapun usai hasil pemeriksaan KPK terhadap dirinya, Aizzudin membantah menerima aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji.

Dalam momen tersebut, ia juga membantah PBNU turut menerima aliran uang terkait kasus kuota haji.

"Enggak, enggak, enggak," kata Aizzudin usai diperiksa KPK, Selasa.

Ia berharap tak ada keterlibatan pengurus PBNU dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Gus Yaqut sebagai Menag.

Sementara itu, kasus kuota haji juga disebutnya menjadi evaluasi diri bagi seluruh pengurus PBNU.

"Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar, yaitu ummat, organisasi, bangsa dan negara," ujar Aizzudin.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Gus Yaqut Tersangka

Sebelumnya, KPK telah mengungkap peran mantan Gus Yaqut yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag pada 2024.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Tag:  #babak #baru #kasus #kuota #haji #dugaan #aliran #uang #petinggi #pbnu

KOMENTAR