Mengapa Kritik terhadap Presiden Diatur Khusus dalam Hukum Pidana?
- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 kembali memunculkan perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini kerap dipersepsikan sebagai upaya mengkriminalisasi kritik terhadap Kepala Negara.
Apa isi pasal penghinaan presiden?
Aturan soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ketentuan ayat (2) menjadi pengecualian penting yang menegaskan bahwa tidak semua pernyataan atau ekspresi yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana.
Pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap dilindungi, sementara yang diatur secara khusus adalah penghinaan dalam bentuk menista dan memfitnah.
Lantas, mengapa Presiden dan Wakil Presiden diatur khusus dalam hukum pidana, dan bagaimana sesungguhnya penerapan Pasal 218 KUHP?
Tidak diatur di KUHP
Anggota Tim Perumus KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa kritik terhadap Presiden sama sekali tidak diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP.
"Kritik terhadap presiden sama sekali tidak dikriminalisasi atau dipidana dalam KUHP, termasuk pula pendapat berbeda dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan, program atau keputusan Presiden tidak diatur dalam KUHP," ujar Albert, kepada Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Albert menuturkan, KUHP secara tegas membedakan kritik dengan penghinaan.
Yang diatur dan dapat dipidana adalah perbuatan yang masuk kategori menista dan memfitnah.
Dia mengatakan, pembedaan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar ruang kritik terhadap kebijakan publik tetap terbuka, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kehormatan pribadi.
"Yang diatur dalam KUHP adalah penghinaan (menista dan memfitnah) yang nomenklaturnya telah dibedakan antara penyerangan harkat dan martabat diri presiden/wapres, penghinaan terhadap lembaga negara dan juga penghinaan terhadap individu," kata Albert.
Presiden adalah personifikasi negara
Senada dengan Albert, Pemerintah menilai, pengaturan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden memiliki dasar filosofis yang kuat.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, Pasal 218 dimuat dalam KUHP karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara.
"Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada," kata Eddy, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy mengatakan, keberadaan pasal tersebut juga dimaksudkan sebagai pengendalian sosial sekaligus kanalisasi untuk menghindari keributan antara simpatisan sosok presiden dan wakil presiden dengan kelompok yang tidak menerima.
"Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: 'Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?', jadi ini adalah kanalisasi," ujar dia.
Kritik tidak dilarang
Eddy pun menegaskan bahwa Pasal 218 ini tidak melarang adanya kritik.
Dia mengatakan, kritik dalam wujud unjuk rasa terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap bisa dilakukan.
"Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa," tutur dia.
Eddy menekankan, pasal ini tidak bermaksud untuk menekan kebebasan demokrasi dan berekspresi.
Dia meminta, masyarakat membedakan definisi kritik dan hinaan.
"Jadi, yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana," ucap dia.
Hanya presiden yang bisa melapor
Selain soal substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP dirumuskan sebagai delik aduan absolut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaporan terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung dan tertulis.
Dengan mekanisme delik aduan absolut, pemerintah menyatakan tidak ada ruang bagi pihak ketiga, termasuk aparat penegak hukum atau pendukung Presiden, untuk melaporkan dugaan penghinaan.
"Jadi, itu harus Presiden sendiri (yang melaporkan), klir ya," kata Supratman.
Tag: #mengapa #kritik #terhadap #presiden #diatur #khusus #dalam #hukum #pidana