Gugat KUHP Baru, Eks Karyawan Bank Persoalkan Pasal Memperkaya dan Menguntungkan Orang Lain
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
17:58
14 Januari 2026

Gugat KUHP Baru, Eks Karyawan Bank Persoalkan Pasal Memperkaya dan Menguntungkan Orang Lain

Mantan pegawai bank, Ershad Bangkit Yuslivar mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Permohonan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa "memperkaya orang lain atau suatu korporasi" dan "menguntungkan orang lain atau suatu korporasi" dalam UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Dalam persidangan, pemohon yang diwakili kuasa hukum Muhammad Ali Fernandez menyampaikan, ia mengalami potensi pelanggaran hak konstitusional akibat penerapan frasa-frasa tersebut.

"Hak Pemohon untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945," kata Ali dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

"Namun dalam praktik, pemohon justru dapat dipidana hanya karena menjalankan tugasnya apabila terjadi kredit macet," sambung Ali.

Menurut Ali, pemohon sebagai pegawai perbankan justru dipaksa membela diri dengan cara yang tidak mungkin dilakukan.

Padahal, dalam pekerjaan utamanya memang memproses dan mencairkan kredit yang pada hakikatnya untuk menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.

Dalam kasus perbankan, unsur memperkaya atau menguntungkan dinilai telah dianggap terpenuhi sejak kredit dicairkan, tanpa menunggu adanya akibat berupa kerugian negara.

Menurut pemohon, situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum bagi pegawai perbankan.

Sebab, dalam setiap kebijakan kredit berpotensi berujung pada proses pidana meskipun dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa adanya keuntungan pribadi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menambahkan frasa "tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban".

Ershad menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 603 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Tag:  #gugat #kuhp #baru #karyawan #bank #persoalkan #pasal #memperkaya #menguntungkan #orang #lain

KOMENTAR