Kesaksian Eks Anak Buah hingga Pesan Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook
- Sejumlah mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan kesaksian mereka terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam persidangan.
Adapun persidangan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga terdakwa lainnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati.
Poppy merasa dicopot dari jabatannya karena dia tidak mau menuruti perintah Nadiem untuk mengarahkan kajian ke laptop berbasis Chromebook.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan, karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook,” ujar Poppy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Poppy menekankan bahwa, dalam proses pengadaan, mereka tidak boleh fokus ke satu merek tertentu saja.
Maka dari itu, Poppy menyebut dirinya tetap menolak perintah Nadiem, meski taruhannya adalah jabatan.
Berikut poin-poin kesaksian mantan anak buah Nadiem terkait korupsi pengadaan Chromebook.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai sidang agenda pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Minta 'Hitam di Atas Putih' tapi Tak Kunjung Keluar
Kemudian, Poppy mengaku pernah meminta instruksi tertulis atau ‘hitam di atas putih’ untuk menyetujui pengadaan diarahkan pada produk Chromebook.
Poppy menuturkan, instruksi tertulis itu ia minta karena ia mendengar bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook itu merupakan kebijakan Nadiem selaku menteri.
“Dan, saya meminta karena itu kan kita dengarnya ini kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya mengatakan kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya, tapi tidak keluar,” ujar Poppy.
Poppy mengatakan, arahan agar pengadaan merujuk ke Chromebook ia peroleh dari Jurist Tan, ek staf khusus Nadiem yang kini masih buron.
Ia menyebutkan, selama Nadiem menjabat, kata-kata dari staf khusus berlaku seperti arahan langsung dari menteri.
“Ya seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Oke. Yang mengatakan memang itu (arahan) dari MM (singkatan dari Mas Menteri),” kata Poppy.
Poppy pun menolak permintaan untuk mengarahkan pengadaan ke Chromebook karena tidak pernah ada instruksi tertulis seperti yang dia minta.
“Jadi, saya menolak karena memang tidak keluar hitam di atas putih, berarti kita dasarnya apa gitu, hanya perkataan-perkataan saja,” kata Poppy lagi.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Rekam Rapat karena Merasa Ada yang Tak Beres
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku berinisiatif merekam rapat virtual pembahasan pengadaan Chromebook karena merasa ada yang aneh dalam proses pengadaannya.
“Kenapa saudara berinisiatif untuk merekam?” tanya salah satu jaksa.
Cepy menjelaskan, sekitar tanggal 17 April 2020, ia sempat menghubungi Poppy Dewi Puspitawati. Tanggal tersebut merupakan tanggal pertama rapat pengadaan Chromebook dilakukan.
Mereka berdua merasa pengadaan yang dibahas mulai berbahaya karena sudah mengarah ke salah satu produk.
“Jadi, setelah mulai tanggal 17 April ya, 17 April pada saat kami memaparkan (hasil kajian) kemudian dipotong, kemudian saya ber-WA dengan Bu Poppy, 'ini bahaya enggak?' Gitu, 'karena ini sudah mengarah',” jelas Cepy.
Setelah berkomunikasi dengan Poppy, Cepy memutuskan untuk merekam rapat pengadaan yang dilakukan bersama dengan sejumlah orang yang bergabung ke tim pengadaan Chromebook bersamaan saat Nadiem Makarim menjadi menteri.
“Ya, kalau bisa direkam ya, kami rekam inisiatif merekam. Ini untuk menjaga. Karena, ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana (Chromebook),” kata Cepy.
Ia mengatakan, hasil kajian yang dilakukan sebelumnya oleh tim kementerian tidak dipertimbangkan. Pasalnya, hasil kajian itu tidak merekomendasikan Chromebook.
“Mengabaikan (kajian) yang sebelumnya gitu, (yang baru) sudah diputus saja, dikasih yang baru, dan spesifikasinya sudah ditentukan. Kemudian, jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Sudah, jadi kami berinisiatif merekam itu,” jelas Cepy.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Beberkan kelemahan Chromebook
Selanjutnya, Cepy mengungkap, berdasarkan kajian awal sebelum Nadiem menjabat menteri, Chromebook disebut punya empat kelemahan.
Kelemahan itu termasuk tidak dapat digunakan untuk mengisi data pokok pendidikan (Dapodik) dan memfasilitasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Cepy menjelaskan, dua aplikasi ini tidak bisa digunakan di Chromebook karena dasar aplikasi itu sejak awal dirancang berdasarkan sistem operasi Windows.
“Karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi yang berbasis Windows yang selama ini dipakai mungkin oleh siswa dan guru tidak bisa di-install dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” ujar Cepy.
Saat dicecar jaksa, Cepy memberikan contoh aplikasi yang sering digunakan oleh pihak sekolah yang tidak bisa digunakan di Chromebook.
“Seperti kalau dari kementerian, itu ada Dapodik. Aplikasi pendataan. Pendataan sekolah, siswa, dan sebagainya,” kata jaksa.
Selain aplikasi-aplikasi berbasis Windows, Cepy mengatakan, Chromebook tidak bisa digunakan untuk melaksanakan UNBK.
"Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK, pada saat itu,” jelas Cepy.
Adapun dua kelemahan lain adalah penggunaan Chromebook sangat bergantung pada keberadaan sinyal internet.
Lalu, sebelum pengadaan Chromebook dilakukan, sekolah, baik guru atau murid, lebih familier dengan sistem operasi Windows, bukan Chrome.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ubah pengadaan lab komputer jadi laptop
Lebih jauh, menurut Cepy, Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim awalnya berencana melakukan pengadaan laboratorium komputer, tetapi diubah menjadi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tengah jalan.
“Kami dari Direktorat SMP menyampaikan bahwa pengadaan 2020 ini sama dengan 2019, pengadaan lab komputer,” ujar Cepy.
Cepy mengatakan, rencana pengadaan ini disampaikannya dalam rapat pada 17 April 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Fiona Handayan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketika masing-masing direktorat menyampaikan rencana pengadaan mereka, Fiona menyela dan mengatakan bahwa pengadaan ke depan akan dilakukan untuk laptop, bukan laboratorium komputer.
“Pada saat kami paparkan, kami dihentikan di tengah paparan. Karena Bu Fiona menyampaikan, tahun ini (saat itu 2020) tidak akan lagi mengadakan lab komputer, tapi mengadakan laptop,” kata Cepy.
Jaksa sempat mempertanyakan reaksi dari para peserta rapat usai mendengarkan pernyataan Fiona.
“Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau ada peralatan lainnya. Karena, kalau lab komputer kan ada server segala macam,” jawab Cepy.
Cepy sempat mengusulkan bahwa rencana pengadaan lab komputer akan lebih bermanfaat karena mencakup pengadaan peralatan sekolah lainnya.
“Kami menyampaikan perlu server perlu peralatan lainnya agar peralatan sekolah lebih bermanfaat. Tapi, saat itu Bu Fiona menyampaikan, 'tidak, hanya laptop saja',” ujar Cepy lagi.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2025).
WA Nadiem Sebelum Jadi Menteri
Tidak hanya mantan anak buah Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya turut mengungkap arahan dan pesan dari Nadiem sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Arahan ini Nadiem sampaikan dalam sebuah grup Whatsapp (WA) pada tanggal 19 September 2019.
Diketahui, Nadiem dilantik menjadi Mendikbud untuk menggantikan Muhadjir Effendy pada 23 Oktober 2019.
“Ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai menteri. Yang pada intinya, kalau saya menggunakan translate juga, bahasa Inggris pakai translate juga. Ini percakapan 19 September,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady.
Dalam sidang, JPU sempat memperlihatkan percakapan yang dimaksud melalui layar proyektor.
Kemudian, Roy membacakan empat pesan dari Nadiem yang aslinya ditulis dalam bahasa Inggris kemudian diartikan ke bahasa Indonesia oleh tim JPU.
“Poin pertama, ‘Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak’. Dua, 'Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka,” kata Roy membacakan pesan.
Lalu pesan ketiga, 'Membawa masuk tenaga baru dari luar.'
Keempat, 'Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.'
“Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” kata Roy lagi.
Tag: #kesaksian #anak #buah #hingga #pesan #nadiem #makarim #soal #pengadaan #chromebook