DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Kasihan dengan Fungsi BNPB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:22
13 Januari 2026

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Kasihan dengan Fungsi BNPB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengungkapkan, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Abdul menyebutkan, revisi ini diperlukan karena UU yang berlaku mengatur fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih kecil, padahal perannya begitu besar.

"Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar. Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB," ujar Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Abdul memaparkan, Komisi VIII DPR ingin memperkuat fungsi BNPB sehingga mereka bisa langsung berkoordinasi ke level bupati, kapolsek, hingga kapolres.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini merasa kasihan dengan kondisi BNPB yang memiliki fungsi kecil.

Dia pun mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

"BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan tidak bisa. Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil," kata Abdul.

"Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam prolegnas," imbuh dia.

Tag:  #akan #revisi #penanggulangan #bencana #kasihan #dengan #fungsi #bnpb

KOMENTAR