Jaksa Ungkap Video Rapat Internal soal Pemilihan Chrome dalam Pengadaan Laptop Kemendikbud
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan cuplikan video rapat antara pejabat internal Kemendikbudristek yang berisi pembahasan penunjukan sistem operasi Chrome untuk pengadaan.
Potongan video Zoom meeting ini diputar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Cek ke... halo, mungkin bisa, ya. Jadi, kita mau apa usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome atau, atau bagaimana? Itu rekomendasinya bagaimana sekarang kalau dari diskusi ini?” tanya salah satu wanita dalam potongan video yang diputar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang, disebutkan kalau suara wanita itu adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Berdasarkan pantauan di lokasi, video rapat itu memperlihatkan sebuah dokumen Google Docs yang terlihat dibuka oleh beberapa orang.
Terdengar suara beberapa orang di sana, tetapi jaksa tidak menjelaskan secara spesifik siapa saja peserta rapat ini.
Pada rapat virtual itu, seorang peserta bertanya kepada Ibrahim Arief terkait dengan spesifikasi Chrome yang muncul dalam pengadaan.
“Saya mau klarifikasi ke Mas Ibam (panggilan akrab Ibrahim). Ee requirement Chrome-nya itu muncul di bagian mana, ya, dari spek ini?” tanya peserta rapat.
Menjawab pertanyaan peserta rapat, Ibrahim mengatakan, pengadaan sebenarnya tidak mengarahkan langsung pada Chrome.
Tetapi, berdasarkan temuan di lapangan, ada kebutuhan akan satu perangkat yang bisa diatur secara massal.
Produk Chromebook dinilai menjawab kebutuhan ini.
“Intinya kita tidak require langsung, nih, harus Chrome. Cuma karena ada satu kebutuhan untuk bisa manage devicenya secara massal seperti ini. Unit yang bikin memang solusi atau opsi yang, apa, yang murah juga di lapangan, ya, itu via Chromebook,” jawab Ibrahim dalam rapat itu.
Ia menjelaskan, jika menggunakan perangkat selain Chromebook, perlu biaya tambahan untuk menggunakan sistem operasi Windows.
Penggunaan Windows membutuhkan biaya langganan per tahun.
Sementara, Chromebook hanya perlu dibayar sekali di awal.
“Jadi, mereka (Windows) itu minta subscription per tahun untuk manage semua device ini. Sedangkan, Chromebook ini sudah bisa masuk ke harganya, jadi tidak perlu nambah lagi dan one time saja pas kita beli,” imbuh Ibrahim.
Karena hal ini, Chromebook dipilih menjadi perangkat yang akan dilakukan pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.
“Jadi itu, itu salah satu, apa, preference juga kenapa malah propose-nya biar harganya lebih murah dan itu bisa provide lebih banyak laptop untuk mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia,” tutup Ibrahim.
Dalam sidang, saksi sekaligus mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana membenarkan isi rapat tersebut.
“Kalau di rapat ini, ini kan Pak Ibam menjelaskan tentang spesifikasi dan penambahan Chrome Device Management (CDM),” kata Cepy dalam sidang.
Ia mengatakan, CDM merupakan perangkat terpisah dari laptop Chromebook dan hanya bisa digunakan untuk perangkat tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Cepy mengaku sengaja merekam rapat itu.
Ia berinisiatif merekam rapat pembahasan Chromebook karena khawatir pada pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022 itu.
“Kami rekam, inisiatif merekam. Ini untuk menjaga karena ini sudah aneh, gitu,” kata Cepy.
Ia menilai, pengadaan sudah mengarah pada satu produk, yaitu Chromebook.
“Jadi, saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya, ya, karena sudah diarahkan ke salah satu ini, ya?” tanya salah satu jaksa.
“Betul, ya, jawab Cepy.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #ungkap #video #rapat #internal #soal #pemilihan #chrome #dalam #pengadaan #laptop #kemendikbud