Mengapa Negara Perlu Memperbanyak Posbakum hingga ke Desa?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
05:52
13 Januari 2026

Mengapa Negara Perlu Memperbanyak Posbakum hingga ke Desa?

- Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) menjadikan pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai salah satu strategi utama memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Kebijakan ini dilakukan karena masih banyak warga, terutama di pedesaan dan kelompok kurang mampu, yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pengetahuan dan pendampingan memadai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan fokus Presiden Prabowo Subianto yang harus dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum menargetkan pembentukan posbakum di ribuan desa dan kelurahan pada 2025.

“Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbakum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan,” kata Supratman, saat silaturahmi bersama para pemimpin redaksi media nasional, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Supratman mengatakan, pembentukan posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan, sebagai pembantu Presiden, Kementerian Hukum berkewajiban menjalankan arah kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan Presiden. Sebagai pembantu Presiden, kami tahu bahwa Bapak Presiden akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah beliau pikirkan,” ujar Supratman.

Dalam perkembangannya, target pembentukan posbakum yang dicanangkan pemerintah justru terlampaui.

Supratman mengungkapkan, kerja sama BPHN dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembentukan posbakum di berbagai daerah.

“Hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbakum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ujar Supratman.

Posbakum sebagai respons cepat negara

Di sisi lain, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai, keberadaan posbakum menjadi penting lantaran berfungsi sebagai respons tanggap cepat negara terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Menurut dia, selama ini persoalan hukum kerap baru mendapat perhatian ketika sudah masuk ke ranah pengadilan.

“Negara perlu memiliki banyak posbakum sebagai bentuk respons tanggap cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan bantuan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau, khususnya bagi warga di daerah pedesaan,” kata Albert, kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).

Albert mengatakan, posbakum memungkinkan negara hadir lebih awal dalam persoalan hukum warga.

Dengan begitu, masyarakat tidak langsung berhadapan dengan proses hukum yang rumit dan berbiaya tinggi tanpa pemahaman yang cukup.

Menjangkau warga yang terpinggirkan

Albert menekankan, masyarakat di pedesaan dan kelompok ekonomi bawah merupakan pihak yang paling membutuhkan posbakum.

Keterbatasan akses informasi hukum membuat mereka rentan salah langkah ketika menghadapi persoalan, mulai dari sengketa tanah hingga perkara pidana.

“Melalui posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum dasar, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga layanan rujukan kepada lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum,” ucap dia.

Meskipun demikian, Albert mengingatkan bahwa keberadaan posbakum tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka semata.

Yang terpenting, menurut dia, adalah memastikan posbakum benar-benar berfungsi dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Sehingga dapat memperluas dan memeratakan akses terhadap keadilan (access to justice),” kata Albert.

Tag:  #mengapa #negara #perlu #memperbanyak #posbakum #hingga #desa

KOMENTAR