Apa Saja yang Bisa Dibantu Posbakum bagi Warga?
- Pembentukan puluhan ribu pos bantuan hukum (posbakum) oleh pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) di desa dan kelurahan kerap dipersepsikan sebatas penyedia konsultasi hukum gratis.
Padahal, fungsi posbakum jauh lebih luas dan strategis sebagai pintu awal masyarakat mengakses keadilan.
Pembentukan posbakum yang dilakukan oleh pemerintah merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban negara menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga miskin, melalui layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, serta diimplementasikan secara teknis melalui kebijakan dan pedoman BPHN, termasuk kerja sama lintas kementerian dalam pembentukan posbakum di desa dan kelurahan sebagai pintu awal layanan hukum bagi masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menuturkan, posbakum dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau, khususnya bagi warga di daerah pedesaan.
"Posbakum dapat membantu masyarakat dalam penyediaan informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga layanan rujukan kepada pemberi bantuan hukum seperti lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum," kata Albert, kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).
Penyedia informasi dan konsultasi hukum
Menurut Albert, fungsi paling awal dari posbakum adalah memberikan informasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Banyak warga, terutama dari kelompok kurang mampu, berhadapan dengan persoalan hukum tanpa memahami hak dan kewajiban dasarnya.
Melalui posbakum, masyarakat dapat memperoleh penjelasan awal mengenai posisi hukumnya, langkah yang dapat ditempuh, serta risiko hukum yang mungkin timbul.
Posbakum dapat menjadi pintu awal layanan hukum bagi masyarakat untuk berbagai jenis perkara.
Menurut dia, posbakum tidak dibatasi pada jenis kasus tertentu, melainkan bersifat menyeluruh.
"Semua kasus, ibarat sapu jagat, pidana perdata, waris dan lain-lain juga bisa disampaikan ke posbakum," kata Albert
Albert mengingatkan bahwa keberadaan posbakum tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka semata.
Yang terpenting, menurut dia, adalah memastikan posbakum benar-benar berfungsi dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Sehingga dapat memperluas dan memeratakan akses terhadap keadilan (access to justice)," kata Albert.
Fungsi strategis di balik program nasional
Pemerintah sendiri menempatkan posbakum sebagai instrumen penting dalam memperluas akses keadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pembentukan posbakum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat kelas bawah.
Target awal pembentukan 7.000 posbakum pada 2025 bahkan telah terlampaui.
Melalui kerja sama BPHN dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lebih dari 76.000 posbakum telah terbentuk di 32 provinsi.