Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada kubu eks mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan oleh hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela atas nota perlawanan atau eksepsi Nadiem selaku terdakwa kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2026).
Majelis hakim menilai, daftar barang bukti dan hasil audit ini perlu diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan asas peradilan yang adil.
“Untuk memenuhi hak terdakwa, atas peradilan yang adil atau fair trial, dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 37 dan 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” lanjut Sunoto.
Dalam eksepsinya, kubu Nadiem sempat mempersoalkan daftar barang bukti dan laporan audit yang tidak diserahkan jaksa.
Mereka beranggapan, dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas karena laporan hasil audit ini tidak dapat dipelajari kubu terdakwa.
Pada putusan sela ini, hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan dua dokumen yang dimaksud sebelum agenda sidang selanjutnya dilaksanakan.
Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Purwanto.
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Kasus korupsi Chromebook
Empat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #hakim #perintahkan #serahkan #daftar #barbuk #hasil #audit #bpkp #kubu #nadiem