Wamenkum Jelaskan Alasan Pidana Kurungan Dihapuskan di KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpose setelah diwawancara Kompas.com di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
12:54
11 Januari 2026

Wamenkum Jelaskan Alasan Pidana Kurungan Dihapuskan di KUHP Baru

- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan alasan pidana kurungan kini dihapuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Eddy mengatakan, visi KUHP baru bergeser ke arah reintegrasi sosial, sehingga fokus penghukuman tidak lagi semata-mata berbasis pemenjaraan.

"Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial. Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman," ujar Eddy dalam wawancara Naratama Kompas.com, dikutip Sabtu (11/1/2026).

Dengan demikian, kata Eddy, meski pidana penjara itu merupakan pidana pokok, sebisa mungkin pidana penjara dihindari oleh hakim.

"Makanya di dalam KUHP ada bunyi pasal begini, dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib menjatuhkan pidana yang lebih ringan," jelasnya.

Eddy menuturkan, pidana yang lebih ringan tersebut kalau diurut, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda.

"Yang namanya denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, ini tidak dimasukkan ke dalam penjara. Tapi ada kriteria," jelasnya.

Kriterianya, jika ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, maka hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan, yang dulu namanya pidana percobaan.

"Kalau ancaman pidana tidak lebih dari tiga tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial. Tapi kalau bisa dia menjatuhkan pidana denda," ucapnya.

Eddy menjelaskan, reintegrasi sosial dalam KUHP baru hadir untuk menciptakan sistem pidana yang lebih manusiawi.

"Jadi hukum pidana ini manusiawi lah, paradigma hukum pidana modern. Jadi ada second chance, kesempatan kedua untuk orang bertobat, untuk orang tidak melakukan lagi suatu kejahatan," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pidana kurungan diganti dengan pidana denda dari kategori 1 sampai 8.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

"Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman mengatakan, perubahan di KUHP ini akan disesuaikan oleh ketentuan pidana yang ada di luar KUHP.

Misalnya, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Kelautan.

"Nah itu yang akan disesuaikan, termasuk di dalam peraturan daerah. Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda," ujarnya.

Tag:  #wamenkum #jelaskan #alasan #pidana #kurungan #dihapuskan #kuhp #baru

KOMENTAR