Pengertian dan Tugas Pengawas TPS atau PTPS serta Gajinya dalam Pemilu 2024
ILUSTRASI - Berikut pengertian dan tugas Pengawas TPS atau PTPS serta gajinya dalam Pemilu 2024. 
16:43
11 Januari 2024

Pengertian dan Tugas Pengawas TPS atau PTPS serta Gajinya dalam Pemilu 2024

- Berikut ini pengertian dan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS serta gajinya dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS.

Masa kerja Pengawas TPS yakni selama satu bulan.

Pengawas TPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.

Di sisi lain, Pengawas TPS juga dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan umum.

Tugas Pengawas TPS atau PTPS

Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari
    TPS ke PPS;
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan, PTPS dapat melakukan konsultasi dan koordinasi sebagai berikut:

  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa

Dalam melakukan koordinasi tersebut, Pengawas TPS harus mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang Pengawas TPS atau PTPS

Mengutip Buku Saku PTPS 2019, berikut ini wewenang dan larangan bagi Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan bagi Pengawas TPS

Pengawas TPS dilarang untuk:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
  • Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Gaji Pengawas TPS atau PTPS

Merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, PTPS akan mendapat gaji sebesar Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta pada Pemilu 2024.

Besaran gaji PTPS tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada saat Pemilu 2019.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #pengertian #tugas #pengawas #atau #ptps #serta #gajinya #dalam #pemilu #2024

KOMENTAR