Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Harus Berbasis Ancaman, Bukan Asumsi
Ilustrasi TNI(ANTARA FOTO/Khalis Surry)
16:26
9 Januari 2026

Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Harus Berbasis Ancaman, Bukan Asumsi

- Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai harus didasarkan pada ancaman yang nyata.

Keterlibatan TNI diusulkan sebagai opsi terakhir, bukan untuk menggantikan peran kepolisian di garda terdepan. Sedangkan, negara harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu sebelum mengerahkan militer.

“Kita harus berbasis ancaman. Jadi, bukan asumsi permanen. Kondisinya apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum tidak lagi memadai kapasitasnya’,” kata pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Jika pelibatan TNI dalam kontra terorisme menjadi instrumen biasa, bukan luar biasa, justru berpotensi memunculkan berbagai ancaman serius.

“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” tambah dia.

Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan, jika TNI dilibatkan, maka sifatnya harus ad hoc atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas. Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.

“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” tegasnya.

Selain itu, Connie menekankan pentingnya keputusan tertulis dan eksplisit dari negara. Pasalnya, negara tidak boleh menyerahkan pelibatan TNI hanya pada diskresi operasional semata.

Connie juga menyoroti pentingnya komando sipil dan pengawasan aktif, khususnya oleh DPR. Ia menilai DPR seharusnya terlibat sejak awal, bukan hanya mengevaluasi setelah operasi selesai.

Menurut Connie, setiap pelibatan TNI juga harus disertai exit strategy atau rencana penarikan TNI yang dirancang sejak awal demi memastikan tidak terjadi keterlibatan berkepanjangan tanpa kejelasan.

Ia mengingatkan, jika pelibatan TNI dalam kontra terorisme dilakukan secara rutin atau instrumen biasa, maka hal itu berpotensi mendistorsi fungsi pertahanan negara, memundurkan reformasi sektor keamanan, serta mengaburkan hubungan sipil-militer.

Namun, Connie menilai risiko tersebut bisa dihindari apabila pelibatan TNI diatur secara ketat dan berbasis eskalasi ancaman.

Dengan demikian, negara tetap memiliki fleksibilitas strategis, TNI tetap profesional, serta demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) tetap terlindungi.

“Nah, tapi kan kita enggak bisa main complain saja nih. Jadi, menurut saya ada rekomendasi yang bisa kita dorong, gitu. Bagaimana mengubah fungsi rutin itu menjadi sementara atau terbatas, dan jelas ujungnya,” kata dia.

“Jadi menurut saya tuh, intinya adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu harus jadi langkah luar biasa untuk situasi luar biasa. Tidak boleh dijadikan rutin, karena itu merusak profesionalisme TNI sendiri dan prinsip negara hukum,” lanjut dia.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme.

TNI, kata dia, hanya dapat tampil di depan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan keterlibatan militer.

“Terakhir yang paling penting, pelibatan TNI itu adalah respons yang bersifat opsi terakhir. Artinya, bukan otomatis setiap ancaman teroris dia muncul. Kecuali tadi, semuanya sudah sangat diketahui, gitu,” ungkap Connie.

Menurut dia, TNI baru layak dilibatkan apabila ancaman telah meningkat signifikan, seperti ketika kelompok teroris telah bersenjata berat, terorganisasi dengan baik, dan tidak lagi dapat ditangani oleh kepolisian.

Tag:  #pelibatan #dalam #kontra #terorisme #harus #berbasis #ancaman #bukan #asumsi

KOMENTAR