Aturan TNI Atasi Terorisme Dikritik, Legislator: Tak Ada Salahnya Publik Cegah Kebijakan Keliru
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:30
9 Januari 2026

Aturan TNI Atasi Terorisme Dikritik, Legislator: Tak Ada Salahnya Publik Cegah Kebijakan Keliru

- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.

Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.

“Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” kata Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Dan memang menjadi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan mengkritisi kebijakan yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingannya,” ujar Andreas.

Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.

“Bahkan, justru kita patut berterima kasih kepada masyarakat sipil yang mengingatkan potensi terjadinya pelanggaran UU, sebelum itu terjadi,” kata Andreas.

Politikus PDI-P itu mengakui bahwa di dalam Undang-Undang TNI telah diatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.

Namun, Andreas menegaskan bahwa pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“UU TNI memang secara umum mengatur mengenai tugas perbantuan TNI selain tugas utama dalam bidang pertahanan, perang. Penugasan perbantuan ini diatur dalam pasal-pasal yang menyangkut Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme,” ujar Andreas.

“Sementara dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan terorisme sebagaimana diatur dalam UU Anti Terorisme menjadi ranah penugasan BNPT,” sambungnya.

Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.

“Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok civil society, apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.

Selain potensi tumpang tindih kewenangan, dia juga menilai perluasan tugas TNI berisiko menimbulkan multi tafsir penugasan di ranah sipil.

“Kedua, perluasan tugas bagi TNI ini juga bisa menimbulkan multi tafsir penugasan TNI dalam ranah sipil,” ucap dia.

Rencana dikritik masyarakat sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang disebut telah beredar di publik.

Koalisi terdiri dari YLBHI, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menilai draf tersebut bermasalah secara formal dan materiil.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.

Koalisi menilai, secara formal pelibatan TNI seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Perpres, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI.

Sementara secara materiil, Koalisi menilai kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” ujar Koalisi.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden, melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.

“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.

Dia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.

“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Enggak ketemu nanti inti masalahnya," ucap Prasetyo.

Dia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI.

Hal itu, lanjutnya, hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.

Tag:  #aturan #atasi #terorisme #dikritik #legislator #salahnya #publik #cegah #kebijakan #keliru

KOMENTAR