Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
- Para pekerja di Depok menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp5,5 juta karena tingginya biaya hidup, seperti sewa tempat tinggal.
- Pengurus serikat pekerja berjuang demi upah layak bagi pekerja baru, bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka saat demonstrasi di Jakarta.
- Buruh mengancam akan mengepung Istana Negara pada 15 Januari 2026 jika tuntutan revisi Upah Minimum Sektoral tidak dipenuhi pemerintah.
Di balik gemerlap pembangunan Kota Depok yang kian pesat, terselip kegelisahan nyata dari para penggerak roda industrinya.
Angka Rp5,5 juta bukan sekadar tuntutan di atas kertas, melainkan sebuah kalkulasi logis untuk bertahan hidup secara layak di kota penyangga Jakarta ini.
Ketua PSP SPN Kota Depok, Ari Satya, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tersebut lahir dari realita lapangan yang semakin mencekik.
Bagi seorang buruh, komponen biaya tempat tinggal dan konsumsi harian telah menyedot sebagian besar pendapatan mereka.
"Ada kontrakan yang hanya satu kamar saja itu harganya sudah lumayan, bisa menyentuh hampir Rp1 juta - 2 juta. Belum kehidupan buat kami kan, kami juga punya keluarga, walau kami lajang ya kami juga bantu keluarga kami," ujar Ari Satya saat berdemonstrasi menuntut kenaikan upah di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ari menyoroti bagaimana fluktuasi harga kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan pajak seringkali tidak sebanding dengan kenaikan upah.
Baginya, tanpa intervensi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga, kenaikan upah akan selalu terasa semu.
Meski demikian, ia mengapresiasi kebijakan fiskal pemerintah yang masih berpihak pada pekerja kelas menengah bawah.
"Tapi ya bersyukurnya kan menteri kita sekarang mendukung untuk 2026 juga masih ada insentif pajak untuk kami yang di bawah Rp10 juta tiap bulannya itu," kata dia.
Perjuangan Lintas Generasi
Sisi menarik dari gerakan buruh dalam aksinya Kamis (8/1) adalah fakta bahwa mereka yang turun ke jalan tidak selalu memperjuangkan kantong pribadi.
Wakil Ketua PSP SPN, Ali Sadikin, menegaskan bahwa banyak pengurus serikat sebenarnya sudah memiliki upah di atas UMK.
Namun, ada tanggung jawab moral bagi mereka untuk mengawal nasib para pekerja baru dan generasi mendatang.
"Lebih dong. Kita sudah karyawan. Tetapi kita tetap memperjuangkan untuk yang di bawah kita, anak-anak yang baru masuk, adik-adik kita, kita tetap perjuangkan supaya mereka gajinya minimal UMP," tegas Ali Sadikin.
Ali juga mencoba mendobrak stigma negatif yang sering disematkan kepada serikat pekerja. Menurutnya, keberadaan serikat bukan untuk menghambat produktivitas perusahaan, melainkan sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang untuk mencari solusi bersama.
"Jadi takutnya kan framing-nya kawan-kawan ini orang main berangkat-berangkat aja terus perusahaan jadi nggak kerja. Padahal ngga, perusahaan kita semua ada izinnya,” jelas Ari
“Kayak tadi saya nge-live TikTok, banyak komennya yang negatif. Iya, mereka enggak paham," tambah Ali merujuk pada perlindungan hukum dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengatur tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan menjamin hak pekerja/buruh untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan kegiatan serikat secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan mereka, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Perjuangan upah ini pada akhirnya adalah tentang martabat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Ari Satya menekankan bahwa daya beli buruh adalah mesin penggerak ekonomi yang vital bagi pemerintah.
"Kita bukan bikin rusuh atau menuntut yang enggak masuk akal, tapi kita memperjuangkan nasib-nasib generasi ke belakang juga nanti kedepannya supaya mereka mudah mencari kerja terus hidup layaklah dengan gaji yang kita perjuangkan ini," kata Ari.
PerbesarMassa buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]Eskalasi yang akan Berlanjut
Ketua FSPMI Jawa Barat, Suparno, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) adalah aksi lanjutan dari aksi pertama yang dilaksanakan pada akhir Desember 2025 lalu.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat memberikan ultimatum satu pekan kepada pemerintah untuk membenahi revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Jika tuntutan tidak dipenuhi, ribuan buruh mengancam akan mengepung Istana Negara secara total pada Kamis, 15 Januari 2026 mendatang.
“Kami pastikan, tanggal 15 Januari, apabila revisinya tidak sesuai rekomendasi kabupaten/ kota dan UMSP (DKI Jakarta) tidak sesuai KHL, kami akan datang ke Istana lagi. Kali ini massanya pasti lebih membludak,” ujar Suparno saat memberikan keterangan pers di tengah aksi unjuk rasa.
Gabungan buruh dari DPW FSPMI Jawa Barat, KSPI Jawa Barat, dan KSPI DKI Jakarta menyatakan akan tetap dalam posisi siaga satu selama masa jeda sepekan ini. Mereka menegaskan tidak akan mundur hingga struktur upah yang adil dan sesuai risiko kerja dikembalikan ke dalam SK Gubernur.
Reporter: Dinda Pramesti K
Tag: #bukan #untuk #kantong #pribadi #buruh #senior #depok #kawal #upah #layak #bagi #generasi #mendatang