Soal Narasi Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS, ABP: Regulasi Kita Jelas dan Tegas!
Sekretaris Jenderal Arus Bawah Prabowo (ABP), Ary Nugroho menyayangkan beredarnya narasi terkait isu pengecualian sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). Ia menilai, isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal nasional.
“Jangan bangun opini liar seolah-olah ada perlakuan istimewa untuk produk negara tertentu. Itu tidak benar dan tidak sesuai fakta. Regulasi kita jelas dan tegas,” ujar Ary, Senin (23/2).
Bagi Ary, isu ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Ia menilai, upaya menggiring opini tanpa data hanya akan menciptakan kegaduhan dan merugikan konsumen serta pelaku usaha yang taat aturan.
“Kita bicara soal soal kepastian hukum, dan soal kedaulatan regulasi. Jangan dipelintir seakan-akan ada kompromi,” tegasnya.
“Jangan bangun narasi yang justru melemahkan sistem yang sedang kita perkuat bersama,” lanjut Ary.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang yang berlaku untuk semua produk dalam kategori wajib halal, tanpa diskriminasi asal negara. Ia menegaskan bahwa kedaulatan regulasi Indonesia tidak bisa ditawar.
Ary juga menyoroti pentingnya literasi publik dalam memahami mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri bukan bentuk kelonggaran, melainkan mekanisme penyetaraan standar yang tetap berada dalam kontrol otoritas nasional.
Indonesia memang mengakui sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) berbasis di AS seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Namun, pengakuan itu dilakukan secara ketat melalui evaluasi resmi, dan tetap berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga telah menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS. Produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mencantumkan label halal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan perdagangan dengan AS tidak menghapus kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun aturan perlindungan konsumen.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal AS. Produk yang mengandung unsur non-halal pun wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Ia menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk prinsip good manufacturing practice serta keterbukaan informasi kandungan produk.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR memastikan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Indonesia.
Tag: #soal #narasi #pengecualian #sertifikasi #halal #produk #regulasi #kita #jelas #tegas