Usulkan Pilkada via DPRD, Golkar Dorong Paslon Tetap Harus Kampanye ke Masyarakat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/8/2025).(Syakirun Ni'am)
10:50
9 Januari 2026

Usulkan Pilkada via DPRD, Golkar Dorong Paslon Tetap Harus Kampanye ke Masyarakat

- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengusulkan agar kandidat kepala daerah yang dipilih DPRD tetap harus berkampanye hingga debat menyampaikan visinya ke masyarakat.

Hal tersebut bertujuan agar proses penjaringan calon kepala daerah tetap melibatkan masyarakat secara luas.

"Apa saja partisipasi publik yang nanti bisa diakomodir? Misalkan nanti meskipun itu dilakukan oleh DPRD, kampanye langsung itu tetap bisa dilakukan, debat kandidat tetap bisa dilakukan, atau proses penjaringannya melibatkan publik secara luas, sehingga rakyat tidak ditinggalkan meskipun pemilihannya melalui DPRD," ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Partai Golkar, kata Sarmuji, mendorong desain pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang tetap menekankan partisipasi masyarakat.

Ia mengatakan, Partai Golkar baru akan menyetujui pemilihan kepala daerah lewat DPRD jika partisipasi publik tetap berjalan maksimal.

"Golkar akan setuju dengan model pilkada melalui DPRD hanya apabila partisipasi publik tetap berjalan secara maksimal," pungkas Sarmuji.

Berbeda dengan Orde Baru

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang diusulkan kali ini berbeda dengan sistem yang berjalan pada masa Orde Baru.

Ia menjelaskan, pilkada masa Orde Baru sangatlah minim partisipasi publik. Sedangkan usulan kali ini, partisipasi publik tetap harus dimaksimalkan dalam pelaksanaannya nanti.

"Jadi ini sama sekali berbeda dengan pilkada zaman Orde Baru yang partisipasi publiknya hampir nihil," kata Sarmuji.

Jika ke depan terjadi perubahan desain pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD, mekanisme tersebut tidak bisa disamakan dengan model pilkada tidak langsung pada masa lalu.

"Jadi kalaupun itu nanti ada perubahan desain, misalkan melalui DPRD, itu sama sekali bukan pilkada melalui DPRD seperti pilkada zaman dulu," ujar Sarmuji.

Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU). ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).

Mayoritas Publik Tolak Pilkada via DPRD

Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkap mayoritas pemilih Presiden Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menolak wacana tersebut.

Sebanyak 67,1 persen masyarakat kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem kepala daerah dipilih DPRD.

Sedangkan hanya 29,9 persen publik yang menyatakan setuju terhadap sistem pilkada tidak langsung tersebut.

Survei dilakukan dengan metodologi multistage random sampling pada 1.200 responden antara 19–20 Oktober 2025.

Jumlah responden mampu mewakili opini seluruh masyarakat Indonesia mengingat hasil survei serupa sebelumnya nyaris sesuai dengan rekapitulasi KPU.

"Teknik pengumpulan data wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner, jadi bukan dengan pencuplikan, atau telepon, atau media sosial. Tetapi langsung kita menerjunkan tim surveyor kita ke lapangan," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).

Tag:  #usulkan #pilkada #dprd #golkar #dorong #paslon #tetap #harus #kampanye #masyarakat

KOMENTAR