Tidak Ada Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
- Berbulan-bulan pasca temuan jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyelidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Arya Daru. Menurut dia, penghentian penyelidikan dilakukan setelah instansinya melakukan serangkaian proses hukum.
Sejak mendapat laporan dan kasus ditangani oleh Polres Metro Jakpus dan diambil alih oleh Polda Metro Jaya, polisis sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, serta berbagai pendalaman yang melibatkan banyak ahli.
”Benar, keterangan dari penyelidik (kasus Arya Daru) dihentikan penyelidikannya karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi pada Jumat (9/1).
Namun demikian, Budi memastikan bahwa pihaknya tetap membuka diri bila nantinya ditemukan bukti-bukti baru oleh pihak keluarga. Dia menyebut, Polda Metro Jaya terbuka untuk kembali mendalami kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
”Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami,” ujarnya.
Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember lalu.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2025 Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung sejak Arya Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
”Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Brigjen Pol Wira Satya Triputra yang kala itu masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Arya Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.
”Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan,” ungkap Wira.
Tag: #tidak #unsur #pidana #polda #metro #jaya #hentikan #kasus #kematian #diplomat #kemlu #arya #daru #pangayunan