Elite Demokrat Klaim Pilkada via DPRD Tidak Melanggar Undang-Undang
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Jawa Barat Dede Yusuf Macan Efendi saat menghadiri kegiatan pendidikan politik, di Hotel Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
10:14
9 Januari 2026

Elite Demokrat Klaim Pilkada via DPRD Tidak Melanggar Undang-Undang

- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidaklah melanggar undang-undang.

Mekanisme pemilihan seperti itu juga tetap bagian dari demokrasi, karena DPRD merupakan orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan. Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran," ujar Dede, Kamis (8/1/2026).

Kendati mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD, ia tetap menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya tetap harus dijaga.

Ia mencontohkan, bahwa bakal calon kepala daerah tetap harus memperkenalkan diri serta menjelaskan rencana programnya kepada masyarakat.

“Jadi Demokrat tetap melihat, jika harus ada pemilihan Pilkada nanti secara perwakilan, maka keterlibatan publik itu juga tetap harus ada,” kata Dede.

Kini Mendukung Pilkada via DPRD

Dede juga menjawab soal alasan Partai Demokrat yang kini mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Diketahui, Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan sosok yang dulu menggagalkan sistem pilkada tidak langsung.

Sikap Partai Demokrat, kata Dede, didasarkan dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung selama 10 tahun terakhir.

"Jadi itu, sementara Demokrat berpandangan kita juga harus belajar dari 10 tahun terakhir, bagaimana kondisi Pilkada yang dihasilkan dari pilihan terbuka tersebut," ujar Dede.

Partai Demokrat juga dipastikan sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait wacana perubahan mekanisme pilkada.

"Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pilihan presiden. Karena presiden-lah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Dede.

Ilustrasi Pemilu. Pilkada tiak langsung. Pilkada lewat DPRD.Kompas.com/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi Pemilu. Pilkada tiak langsung. Pilkada lewat DPRD.

Biaya Politik

Wakil Ketua Komisi II DPR itu turut menyinggung biaya politik yang tinggi dalam penerapan sistem pilkada langsung.

Menurut Dede, salah satu persoalan utama dalam pilkada langsung adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh para kandidat.

Kondisi tersebut yang turut berkontribusi terhadap maraknya praktik politik uang.

"Mengapa? Karena memang biaya politik makin mahal, cost untuk Pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif, yang menyebabkan banyaknya kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena tadi bermain-main dengan anggaran," kata Dede.

Oleh karena itu, partai berlambang bintang mercy itu mulai melihat kembali konsep demokrasi dalam Pilkada, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu menekankan, demokrasi tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

"Itu sebabnya kita harus mulai melihat bahwa penyelenggaraan Pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis. Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup,” ucap Dede.

Tag:  #elite #demokrat #klaim #pilkada #dprd #tidak #melanggar #undang #undang

KOMENTAR