Jurus Wagub Babel Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Gugat Kampus yang Luluskan Dirinya
- Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menyiapkan langkah hukum lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tak hanya menghadapi proses pidana, Hellyana juga memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat kampus yang meluluskan dirinya.
Langkah tersebut diambil Hellyana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Gugatan perdata itu diajukan sebagai upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang selama ini dipersoalkan.
Gugat kampus dan rektor
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan, gugatan perdata akan diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak kampus.
"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak universitas sebagai Tergugat I, rektor pada saat itu sebagai Tergugat II," kata Zainul, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Selain itu, gugatan juga menyertakan Yayasan Lentera Az-Zahra sebagai tergugat III dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai tergugat IV.
Menurut Zainul, gugatan ini merupakan bagian dari upaya kliennya untuk memperoleh kepastian hukum atas ijazah yang diperoleh dan digunakan selama ini.
Hellyana klaim tak tahu ijazah bermasalah
Zainul menegaskan, Hellyana meyakini dirinya tidak mengetahui apakah ijazah yang dimiliki asli atau tidak.
Ia menyebut, kliennya memperoleh ijazah tersebut pada 2012 dan menggunakan dokumen itu dengan keyakinan bahwa ijazah tersebut sah secara hukum.
"Sejauh ini kami meyakini ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," ujar Zainul.
Ia menambahkan, tidak ada niat dari Hellyana untuk melanggar hukum dalam penggunaan ijazah tersebut.
Dalam penjelasannya, Zainul mengakui bahwa ijazah yang kini dipersoalkan itu memang telah digunakan Hellyana dalam sejumlah agenda politik.
Di antaranya saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Belitung 2018 serta Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Namun, penggunaan ijazah tersebut, menurut Zainul, dilakukan dengan iktikad baik dan keyakinan bahwa dokumen pendidikan itu sah.
Hellyana ikut kelas eksekutif Sabtu-Minggu
Hellyana turut memberikan penjelasan terkait proses perkuliahan yang dijalaninya di Universitas Azzahra.
Ia mengaku mengikuti kelas eksekutif dengan sistem perkuliahan pada akhir pekan.
"Jadi, di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," ujar Hellyana.
Ia menyebut, pada masa itu dirinya kerap berada di Jakarta setiap akhir pekan sehingga memilih jalur kelas eksekutif untuk melanjutkan pendidikan.
Polri benarkan status tersangka
Sebelumnya, Mabes Polri telah membenarkan penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
Kampus sudah tutup, gugatan tetap jalan
Meski Universitas Azzahra diketahui sudah tidak lagi beroperasi, Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata terhadap kampus tersebut.
Zainul menegaskan, penutupan kampus tidak menjadi penghalang dalam pengajuan gugatan.
Justru, kampus tetap harus dimasukkan sebagai pihak tergugat agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena kurang pihak.
"Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi, tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat," kata Zainul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Dalam gugatan tersebut, terdapat empat pihak yang digugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta PD Dikti.
Zainul menilai, keempat pihak tersebut merupakan satu kesatuan yang memiliki peran dalam perkara yang dipersoalkan kliennya.
"Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.
Zainul mengatakan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
Hal itu dilakukan lantaran Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pembaruan atau koreksi data.
"Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah, update kan, data yang salah input itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan," terang Zainul.
Dia memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan segera disidangkan pada 20 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia menambahkan, persidangan tetap dapat berjalan meskipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Kampus Azzahra tampak tak beroperasi
Sebelumnya, pantauan Kompas.com, kondisi Universitas Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
Pagar kampus terlihat tertutup rapat, tidak ada aktivitas di dalam area kampus, dan meja resepsionis di pintu masuk tampak kosong tanpa penjaga.
Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
Kondisi ini menjadi sorotan di tengah langkah hukum Hellyana yang menggugat kampus tersebut atas polemik dugaan ijazah palsu.
Tag: #jurus #wagub #babel #usai #jadi #tersangka #ijazah #palsu #gugat #kampus #yang #luluskan #dirinya