Pilkada oleh DPRD: Dagelan Usang Politik Lokal
Latar belakang pilkada langsung oleh rajyat dan bukan dipilih DPRD. Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 15, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 15 tersebut pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh sebanyak 104 suara sementara pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur nomor urut 2 Edy-Hasan mendapatkan 93 suara.
06:02
9 Januari 2026

Pilkada oleh DPRD: Dagelan Usang Politik Lokal

ADA sesuatu yang terasa déjà vu ketika wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali diangkat. Seperti sandiwara lama yang dipentaskan ulang dengan kostum baru, dialognya tak banyak berubah: mahal, ribet, konflik, politik uang.

Dalihnya terdengar rasional, seolah disampaikan dengan nada prihatin. Namun, di balik itu, terselip satu pertanyaan mendasar yang jarang dijawab dengan jujur: mengapa solusi yang ditawarkan selalu berujung pada menyempitkan peran rakyat?

Dalam demokrasi, ingatan publik seharusnya dijaga. Sebab, demokrasi yang lupa pada sejarahnya mudah tergelincir mengulang kesalahan yang sama.

Pilkada oleh DPRD bukan gagasan baru. Ia pernah hadir, pernah ditolak, dan pernah memicu kegaduhan nasional.

Menghidupkannya kembali bukan sekadar pilihan teknis, melainkan keputusan politik yang mengandung konsekuensi serius bagi kedaulatan rakyat.

Kita pernah sampai pada titik itu. Tahun-tahun awal reformasi mencatat bagaimana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Prosesnya jauh dari romantika demokrasi.

Lobi-lobi tertutup, transaksi politik, dan jual beli pengaruh menjadi cerita sehari-hari. Rakyat hanya menjadi penonton, menyaksikan nasib daerahnya ditentukan di ruang-ruang rapat yang sunyi dari sorotan publik.

Reformasi kemudian membuka jalan bagi Pilkada langsung. Ia lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan lokal harus ditambatkan pada kehendak warga, bukan pada kompromi elite.

Pilkada langsung memang tidak suci. Ia membawa problem: biaya tinggi, konflik, politik uang. Namun, ia juga menghadirkan sesuatu yang sebelumnya langka—rasa memiliki. Rakyat tahu, suaranya dihitung. Dan itu bukan perkara kecil dalam demokrasi.

Mereka yang mendorong Pilkada oleh DPRD hari ini mengusung dalih efisiensi. Anggaran negara disebut membengkak, biaya politik dianggap tak terkendali.

Kepala daerah, katanya, terjebak utang politik yang berujung pada korupsi. Argumen ini terdengar masuk akal, bahkan memikat.

Namun, demokrasi tidak pernah hanya soal murah atau mahal. Demokrasi adalah soal siapa yang memegang kendali.

Ketika biaya menjadi satu-satunya kacamata, kita lupa bahwa harga demokrasi memang tidak murah.

Mengganti mekanisme pemilihan bukan jaminan memberantas politik uang. Ia hanya memindahkan arena transaksi dari lapangan terbuka ke ruang tertutup.

Pemilihan oleh DPRD berarti menyempitkan ruang demokrasi. Dari jutaan pemilih menjadi puluhan orang. Dari bilik suara ke meja fraksi. Dari kerumunan warga ke lobi-lobi elite. Dalam ruang sempit itulah, kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam teori demokrasi kontemporer, penyempitan ruang partisipasi sering menjadi gejala kemunduran demokrasi. Ia terjadi perlahan, dibungkus prosedur legal, dan dibenarkan oleh narasi efisiensi.

Demokrasi tidak runtuh seketika; ia menyusut, pelan-pelan, hingga suatu hari kita sadar bahwa suara rakyat tak lagi menentukan.

Pilkada oleh DPRD menggeser orientasi kepala daerah. Pertanggungjawaban tidak lagi menghadap rakyat, melainkan koalisi partai.

Kepala daerah tidak perlu lagi mendengar keluhan warga di pasar atau kampung, cukup memastikan harmoni dengan fraksi-fraksi pendukungnya. Inilah risiko terbesar demokrasi elitis: kekuasaan menjadi urusan segelintir orang.

Partai politik, yang idealnya menjadi penghubung rakyat dan negara, berpotensi berubah menjadi kartel kekuasaan.

Ketika akses ke jabatan publik dikendalikan oleh elite partai, kompetisi menyempit, regenerasi mandek, dan politik lokal menjelma arena dagang pengaruh.

Transaksi

Mereka yang mengkritik Pilkada langsung sering menunjuk politik uang sebagai dosa asal. Namun, apakah pemilihan oleh DPRD bebas dari transaksi?

Sejarah menjawab sebaliknya. Justru di ruang tertutup, transaksi menjadi lebih sulit diawasi. Politik uang tidak lenyap; ia hanya berganti rupa.

Dalam pemilihan langsung, setidaknya ada pengawasan publik, media, dan masyarakat sipil. Dalam pemilihan DPRD, pengawasan bergantung pada integritas segelintir orang.

Demokrasi tidak bekerja dengan asumsi manusia selalu bermoral. Ia bekerja dengan mekanisme kontrol. Menutup ruang partisipasi berarti melemahkan kontrol itu sendiri.

Wacana ini juga mencerminkan krisis kepercayaan pada warga. Seolah rakyat dianggap tidak cakap memilih, mudah dibeli, dan tak layak memegang hak politiknya.

Dalam demokrasi, pandangan semacam ini berbahaya. Ketika elite kehilangan kepercayaan pada warga, demokrasi kehilangan rohnya.

Demokrasi bukan hanya prosedur memilih, tetapi relasi saling percaya antara negara dan rakyat.

Jika yang dianggap bermasalah adalah kualitas pilihan, maka jawabannya bukan mencabut hak memilih, melainkan memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri: pendidikan politik, penegakan hukum, dan transparansi.

Demokrasi modern menuntut lebih dari sekadar memilih. Ia menuntut deliberasi—ruang di mana alasan publik dipertukarkan.

Pilkada langsung menyediakan ruang itu, meski tidak sempurna. Debat kandidat, kampanye, diskusi publik, semuanya memberi kesempatan warga menilai dan mengoreksi.

Pilkada oleh DPRD memiskinkan deliberasi. Proses penentuan pemimpin daerah menjadi urusan internal lembaga, jauh dari percakapan publik. Demokrasi kehilangan dimensinya sebagai proses belajar bersama.

Ada pula dimensi pengetahuan dalam demokrasi. Keputusan politik yang baik lahir dari keragaman perspektif.

Ketika jutaan warga terlibat, informasi dan pengalaman yang masuk lebih kaya. Menyempitkan pemilih berarti menyempitkan sumber pengetahuan.

Dalam perspektif ini, Pilkada oleh DPRD bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga masalah kualitas keputusan. Kepala daerah yang lahir dari proses tertutup rentan terputus dari realitas sosial yang dihadapinya.

Kemunduran

Tidak berlebihan menyebut wacana ini sebagai langkah mundur. Bukan karena Pilkada langsung tanpa cacat, tetapi karena solusi yang ditawarkan tidak menyentuh akar masalah.

Biaya politik tinggi tidak diatasi dengan memperbaiki pendanaan politik. Politik uang tidak dilawan dengan penegakan hukum yang tegas. Sebaliknya, hak rakyat justru dipangkas.

Demokrasi yang sehat berani menghadapi problemnya, bukan melarikan diri darinya. Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah bentuk penghindaran, bukan penyelesaian.

Di titik inilah wacana ini terasa seperti dagelan usang. Ia dimainkan berulang, dengan aktor berbeda, tetapi naskah yang sama.

Rakyat kembali diminta percaya bahwa haknya dicabut demi kebaikan bersama. Padahal, sejarah menunjukkan, kebaikan bersama sering kali menjadi slogan paling nyaman untuk menutupi kepentingan elite.

Dagelan ini berbahaya karena dibungkus bahasa konstitusi dan efisiensi. Ia tidak tampil sebagai kudeta, melainkan sebagai revisi aturan. Namun, dampaknya bisa sama: melemahkan kedaulatan rakyat.

Demokrasi lokal adalah fondasi demokrasi nasional. Merusaknya berarti menggerogoti bangunan dari bawah.

Pilkada langsung boleh dikritik, bahkan harus diperbaiki. Tetapi memperbaiki demokrasi dengan mengurangi peran rakyat adalah kontradiksi.

Jika demokrasi adalah panggung, maka rakyat bukan figuran. Ia aktor utama. Menggesernya ke pinggir panggung adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Pilkada oleh DPRD bukan inovasi, melainkan nostalgia yang keliru—dagelan usang yang seharusnya kita akhiri, bukan ulangi.

Tag:  #pilkada #oleh #dprd #dagelan #usang #politik #lokal

KOMENTAR