Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
Pasutri Sk (kanan) dan Sm (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban KH, menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026). ANTARA/Darwin Fatir
20:32
5 Januari 2026

Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam

Baca 10 detik
  • Sepasang suami istri di Makassar menyiksa dan memaksa karyawati (KH) berhubungan badan karena cemburu buta sang istri.
  • Sang istri diduga otak pemaksaan di Perumahan Pesona Barombong Indah, bahkan merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.
  • Pasutri ditetapkan tersangka, dijerat UU TPKS, setelah korban berhasil kabur dan melapor ke Mapolrestabes Makassar.

Sebuah kasus kekerasan seksual yang brutal dan di luar nalar terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dipicu api cemburu, sepasang suami istri (pasutri) berinisial Sk (suami) dan Sm (istri) nekat menyiksa hingga memaksa seorang karyawatinya, KH (22), untuk berhubungan badan.

Mirisnya, sang istri diduga menjadi otak di balik pemaksaan tersebut dan bahkan merekam adegan persetubuhan paksa itu menggunakan ponsel. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Peristiwa keji yang terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi korban.

"Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Kronologi Penyiksaan dan Pemaksaan

Kapolres Kombes Pol Arya Perdana membeberkan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan buta sang istri, Sm. Ia menuduh suaminya, Sk, memiliki hubungan gelap atau berselingkuh dengan KH, yang tak lain adalah karyawan di warung nasi kuning milik mereka.

Atas dasar kecurigaan itu, Sm kemudian dengan paksa membawa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya. Di dalam ruangan tertutup itulah mimpi buruk bagi KH dimulai.

"Korban dipaksa mengaku, dipukul, dan ditendang, lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Seluruh kejadian tersebut direkam dalam bentuk video oleh para pelaku," tutur Arya Perdana sebagaimana dilansir Antara.

Sebelum dipaksa melayani nafsu bejat sang suami, korban terlebih dahulu menerima serangkaian siksaan dan penganiayaan dari Sm. Korban yang tak berdaya dipaksa untuk mengakui tuduhan perselingkuhan yang tidak pernah dilakukannya.

Barang bukti utama dalam kasus ini adalah rekaman video adegan persetubuhan paksa yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. "Rekaman tersebut berada dalam satu unit ponsel, namun belum disebarluaskan," tambah Kapolres.

Korban Berhasil Kabur dan Lapor Polisi

KH sempat diduga disekap di rumah pelaku setelah kejadian mengerikan itu. Namun, ia berhasil menemukan celah untuk melarikan diri dan segera menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya melaporkan pasutri tersebut ke Polrestabes Makassar.

Arya menegaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku murni sebatas hubungan kerja. Korban telah bekerja selama tiga bulan di warung nasi kuning milik pelaku di Jalan Hertasning, dan tidak tinggal satu rumah dengan mereka.

"Kasus ini murni dipicu oleh rasa cemburu (Sumarni), yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap korban," paparnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Tersangka Istri Membantah Memaksa

Saat diberi kesempatan berbicara, tersangka Sm membantah tuduhan telah memaksa korban. Namun, ia mengakui telah menaruh curiga sejak lama karena mendengar desas-desus dari pedagang lain.

"Saya disampaikan orang berjualan di sana (Jalan Hertasning), penjual baroncong, semua liat mereka ada main di tempat jualan, di atas mobil. Tapi saya hiraukan. Saya tanya suamiku ada hubungan dengan dia, lalu ia menyangkal. Jadi saya mau memastikan itu di rumah, tidak benar itu (ada pemerkosaan)," tuturnya berdalih.

Sementara itu, fakta lain diungkap oleh pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Keren. Berdasarkan asesmen awal, korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku sebanyak dua kali.

"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan bosnya (suami) diduga atas perintah majikan perempuannya, lalu direkam video. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata Alita.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #cemburu #buta #istri #makassar #paksa #karyawan #berhubungan #badan #dengan #suami #lalu #direkam

KOMENTAR