Dua Kali Nadiem Makarim Tidak Boleh Bicara ke Media Usai Sidang Chromebook
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
20:18
5 Januari 2026

Dua Kali Nadiem Makarim Tidak Boleh Bicara ke Media Usai Sidang Chromebook

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dua kali tidak boleh memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Berdasarkan pantauan di lokasi, usai sidang, Nadiem langsung digiring ke ruang tahanan tanpa bisa berhenti memberikan keterangan kepada awak media yang sudah bersiap di depan ruang sidang.

Hal ini terjadi ketika Nadiem selesai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan usai membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Nadiem yang sudah memakai rompi tahanan dikelilingi oleh jaksa yang bertugas mengawalnya.

Selain jaksa, terlihat sejumlah personel TNI ikut mengelilingi Nadiem untuk memperketat pengawalan.

Setiap kali Nadiem keluar, ia memang hendak dikerubungi oleh pengunjung sidang yang hendak memberikan dukungan padanya.

Para pengunjung sidang ikut memenuhi area pintu depan ruangan sehingga Nadiem tidak bisa berbelok ke arah sorotan kamera.

Pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir menegaskan, kliennya sangat ingin berbicara di hadapan publik.

"Pak Nadiem mau ngomong," ujar Dody saat dimintai keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dody mengatakan, Nadiem selaku terdakwa masih boleh memberikan keterangan kepada awak media karena proses hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kan ada asas praduga tidak bersalah sebelum dia divonis, maka jangankan ditahan, ngomong boleh," imbuh Dody.

Lebih lanjut, Dody mengaku kaget karena sidang Nadiem hari ini mendapat penjagaan cukup ketat dari TNI, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

"Jadi saya juga apa namanya terkejut ya kenapa ada tentara, apakah mungkin ada ada apa yang berakibat adanya keamanan asing. Nah, kemudian ternyata tentaranya ada lagi setelah selesai sidang," kata Dody.

Kerugian Negara

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kali #nadiem #makarim #tidak #boleh #bicara #media #usai #sidang #chromebook

KOMENTAR