Sikat 741 Tersangka Judol dan 64.046 Tersangka Kasus Narkoba, Polri Laksanakan Asta Cita Bidang Penegakan Hukum
- Polri turut melaksanakan Asta Cita bidang penegakan hukum dengan menindak beberapa jenis tindak pidana yang mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Termasuk diantaranya ratusan tersangka kasus judi online (judol) dan puluhan ribu tersangka kasus narkoba.
Dalam Rilis Akhir Tahun yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (30/12), Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa ada 4 jenis tindak pidana yang masuk dalam prioritas karena tertuang dalam Asta Cita.
Komjen Syahardiantono pun merinci 4 jenis tindak pidana tersebut. Yakni tindak pidana judol, tindak pidana narkoba, tindak pidana penyelundupan, dan tindak pidana korupsi. Perwira tinggi (pati) bintang tiga Polri yang akrab dipanggil Syahar itu pun melaporkan hasil penindakan Polri terhadap 4 jenis kejahatan tersebut.
”Selama satu tahun, kami bisa mengungkap 665 kasus (judol) dengan 741 tersangka. Penyitaan uang aset mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Kemudian melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemptive dalam mencegah judi online,” kata dia.
Tidak kalah signifikan, penanganan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Polri tahun ini juga tinggi. Total 64.046 tersangka kasus narkoba ditindak oleh Polri dan seluruh jajaran. Dari tangan puluhan ribu tersangka itu, Polri mengamankan 590 ton barang bukti yang nilainya setara Rp 41 triliun.
”Jadi, kalau kemarin dirilis itu sekitar 200 sekian ton, dengan waktu yang ada sisa sampai akhir tahun ini bertambah menjadi 590 ton barang buktinya,” ucap Syahar.
Para tersangka kasus narkoba juga mendapat kesempatan untuk menebus kesalahan melalui mekanisme penegakan hukum Restorative Justice atau RJ. Syahar menyampaikan bahwa total sebanyak 13.880 kasus narkoba diselesaikan lewat RJ.
Sementara tindak pidana penyelundupan, Syahar menyatakan bahwa pihaknya menangkap 247 tersangka selama 2025. Ratusan tersangka itu ditangani dalam 200 kasus dengan nilai uang dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sebanyak Rp 30 miliar.
”Terakhir, Kortastipidikor Polri beserta jajaran telah berhasil menyelesaikan 410 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 946 orang, dan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 2,3 triliun,” kata dia. (*)
Tag: #sikat #tersangka #judol #64046 #tersangka #kasus #narkoba #polri #laksanakan #asta #cita #bidang #penegakan #hukum