KPK Dalami Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim, Geledah Kantor Dinas Peternakan
– Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim terus bergulir. Kemarin tim KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan (Disnak) Pemprov Jatim.
Tim penyidik KPK masuk ke kantor Disnak Jatim sejak pukul 09.30 WIB. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam itu, tim penyidik menyita sejumlah barang dan dokumen yang dimasukkan dalam dua koper.
Seluruh pegawai Disnak Jatim tak mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kadisnak Jatim Indyah Aryani belum merespons. Pesan yang dikirim lewat WA juga belum dibalas. Beredar informasi bahwa Indyah sedang berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu membenarkan soal penggeledahan itu. ”Sejauh ini masih running soal perkara hibah pokir,” terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin. Asep tak menjelaskan secara detail hubungan kasus pokir dengan penggeledahan kantor disnak. Dia hanya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang telah menjerat 21 tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, penggeledahan itu merupakan kelanjutan dari kasus hibah pokir. ”Masih soal sprindik lama. Belum ada pengembangan baru,” katanya.
Saat ditanya soal apa saja bukti yang diperoleh penyidik, Tessa menyebut sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Apakah ada penyitaan uang? Tessa belum bisa menyampaikan informasi lanjutan.
Sejak diumumkan ke publik pada 17 Juli lalu, KPK belum menahan seluruh tersangka. Namun, KPK memastikan bahwa kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu terus berlanjut.
Sebelum menggeledah kantor Disnak Jatim, pada 30 September hingga 3 Oktober, KPK juga menggeledah rumah di sepuluh lokasi di Jatim. Di antaranya di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan di sepuluh lokasi itu, KPK menyita tujuh mobil, jam tangan Rolex, dan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun dolar senilai Rp 1 miliar. ”Sejauh ini sudah ada 150 saksi yang turut diperiksa dalam perkara ini,” kata Tessa.
Kasus hibah Jatim ini bermula sejak eks Wakil Ketua DPRD Jatim (2019–2024) Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2022. Sahat sudah divonis sembilan tahun penjara. Lama tak terdengar, pada 17 Juli lalu, KPK mengumumkan ke publik bahwa kasus itu kembali didalami. (hen/elo/c19/oni)
Tag: #dalami #kasus #hibah #pokir #dprd #jatim #geledah #kantor #dinas #peternakan