Sudirman Said Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Petral, Ini yang Disampaikan
Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015 pada Selasa (23/12/2025).
Sudirman mengatakan, dirinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun, ia enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan yang dijalaninya.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi,” kata Sudirman kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Sudirman menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dia berharap, keterangan yang disampaikan dapat membantu membuat terang perkara yang sedang disidik Kejagung.
“Saya mendukung penegakan hukum, dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Sudirman juga menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta keterangan terkait posisinya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina Persero pada tahun 2008–2009,” kata dia.
Terkait Petral yang sempat dibubarkan dalam rangka pemberantasan praktik mafia migas, Sudirman menyinggung persoalan reformasi tata kelola yang menurutnya tidak berjalan optimal.
Ia mengaku telah berulang kali menjelaskan di berbagai forum publik bahwa upaya reformasi tata kelola supply chain kala itu tidak terlaksana dengan baik.
Salah satu penyebabnya, menurut Sudirman, adalah adanya perubahan kebijakan di internal Pertamina.
“Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud dan tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik, karena pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” ujar Sudirman.
Adapun pemeriksaan terhadap Sudirman berlangsung sekitar lima jam.
Ia mengaku hadir di Kejaksaan Agung sejak pagi hari hingga siang.
“Saya hadir sejak jam 09.00 dan selesai jam 14.00,” kata dia.
Kasus Petral
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.
Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.
"Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," beber Anang.
Tag: #sudirman #said #diperiksa #kejagung #soal #dugaan #korupsi #petral #yang #disampaikan