KPK Sita Land Cruiser Saat Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Selasa (23/12/2025).
“Di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mobil Toyota Land Cruiser milik Bupati Bekasi Ade Kuswara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.02 WIB.
Mobil tersebut melaju ke arah parkir Gedung KPK.
KPK juga geledah rumah ayah Ade Kuswara
Budi mengatakan, penyidik juga menggeledah rumah ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara.
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis dan mengekstrak barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan dua tempat tersebut.
“Untuk kemudian melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Penetapan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025).
Ketiga tersangka adalah sebagai berikut:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. HM Kunang (Ayah Bupati),
3. Sarjan selaku pihak swasta.
Kasus suap ijon proyek
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #sita #land #cruiser #saat #geledah #rumah #bupati #bekasi #kuswara