Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Kemenag.go.id)
17:58
23 Desember 2025

Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim seharusnya tidak berwenang untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat kementerian.

“Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Roy mengatakan, selaku stafsus menteri, Jurist Tan seharusnya tidak dapat mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendaknya.

“Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” imbuh Roy.

Kesaksian mantan pejabat soal wewenang Jurist Tan

Namun, dalam persidangan, salah satu saksi, yaitu Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Jurist Tan punya wewenang yang sangat luas ketika menjadi stafsus Nadiem.

“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang, Selasa.

Jaksa sempat terkejut saat mengetahui Jurist Tan punya wewenang untuk memutasi pejabat kementerian.

“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa.

Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.

Jaksa sebut Nadiem beri kewenangan Jurist Tan dan Fiona

Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Dia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.

Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).  Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, agenda sidang untuknya ditunda.

Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Tag:  #jaksa #jurist #seharusnya #boleh #urus #anggaran #mutasi #kemendikbud

KOMENTAR