KPK Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Senin (22/12).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mengamankan sebanyak 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” sambungnya.
Budi mengungkapkan, dokumen-dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. Sementara itu, dari barang bukti elektronik yang diamankan, seperti telepon genggam, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga memerintahkan penghapusan komunikasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.
Selain itu, Budi memastikan kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H. M Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan H. M Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.
Tag: #sita #dokumen #barang #bukti #elektronik #terkait #dugaan #suap #bupati #bekasi