Komisi III DPR: KUHAP Baru Langkah Awal Percepatan Reformasi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan langkah awal dalam percepatan reformasi di Kepolisian.
"Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi Kepolisian," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan sudah sangat reformis karena menganut asas keadilan restitutif dan keadilan restoratif.
Lewat KUHAP baru, ia menyebut Polri bukan lagi sekadar alat kekuasaan.
"Dengan KUHAP baru yang menganut asas keadilan restitutif dan keadilan restoratif, maka Polri bukan lagi sekadar alat kekuasaan, melainkan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, kontrol terhadap kerja-kerja institusi dan anggota Polri tidak hanya dilakukan oleh organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam.
Ia melanjutkan, masyarakat juga dapat melakukan kontrol terhadap kerja-kerja di Kepolisian.
"Pengetatan kontrol terhadap Polri ditambah lagi dengan pengaturan keharusan adanya kamera pengawas selama pemeriksaan, pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik, dan pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, serta jaminan terhadap warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama menjalani proses hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR juga akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga akan merevisi UU Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
"Hal lain yang akan menjadi poin revisi UU Polri adalah pembaruan soal usia pensiun yang disesuaikan dengan pengaturan serupa di UU Kejaksaan dan UU TNI," ucapnya.
Diketahui, KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutkan bahwa KUHAP telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
Tag: #komisi #kuhap #baru #langkah #awal #percepatan #reformasi #kepolisian