KPK Limpahkan Berkas Korupsi Anggota DPRD OKU ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (22/12/2025).
Berkas perkara tersebut meliputi empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
“Kami tim JPU telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, keduanya anggota DPRD OKU, dan Ahmad Thoha dan Mendra SB, keduanya swasta,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Setelah pelimpahan berkas perkara ini, kini JPU KPK menunggu informasi penetapan agenda sidang perdana, termasuk susunan majelis hakim yang akan mengadili keempatnya di kursi pesakitan.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Parwanto dan Robi Vitergo dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, keduanya juga didakwa secara subsidair berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ahmad Thoha didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau ketiga Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mendra SB didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus anggota DPRD OKU
Perkara yang menjerat para tersangka merupakan pengembangan kasus terhadap enam orang lainnya yang sudah lebih dulu disidang.
Enam orang itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
KPK menduga terdapat pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dalam perencanaan anggaran 2025.
“Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, 21 November 2025.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.