Keputusan Jadikan Perpol 10/2025 sebagai PP Dinilai Bentuk Legitimasi Kebijakan Polri
Ketua Dewan Pembina Forkom Alawiyyin (Habaib) Indonesia R. Haidar Alwi. (Istimewa) 
14:00
21 Desember 2025

Keputusan Jadikan Perpol 10/2025 sebagai PP Dinilai Bentuk Legitimasi Kebijakan Polri

- Presiden Prabowo Subianto sudah merestui penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut pemerhati isu-isu kepolisian, keputusan itu menunjukkan sikap negara untuk melegitimasi kebijakan yang sudah diambil oleh Polri


”Itu menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian,” ungkap R. Haidar Alwi dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Minggu (21/12).


Menurut Haidar, Presiden Prabowo sebenarnya punya kewenangan untuk membatalkan Perpol 10 Tahun 2025 dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres). Namun, opsi tersebut tidak diambil. Namun, Prabowo tidak memilih opsi tersebut. Dia menilai, itu sebagai cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian presiden dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.


”Dengan tidak diterbitkannya perpres pembatalan (perpol), presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10 Tahun 2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak konstitusional,” imbuhnya. 


Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) itu menyampaikan bahwa substansi kebijakan Polri sudah dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional. Dengan keputusan menyusun dan menerbitkan PP, pemerintah akan memperkuat perpol tersebut. Sebab, nantinya PP itu tidak hanya mengatur Polri melainkan juga akan mengatur kementerian dan lembaga lain.


”Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara,” kata dia.


Lebih lanjut, Haidar menyampaikan bahwa penyusunan PP tersebut juga menunjukkan bahwa presiden telah mengambil langkah perbaikan institusi negara melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan. Presiden menunjukkan, kepemimpinan negara yang matang. Itu terlihat dari keberanian melindungi institusi, memperkuat dasar hukumnya, dan memastikan kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang kokoh.


”Dengan memilih PP alih-alih perpres pembatalan, presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara. Itu bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya,” jelas Haidar.


Sebelumnya, pemerintah sepakat menyiapkan PP untuk menyudahi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Keputusan itu diambil pasca rapat koordinasi tingkat menteri yang turut dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta pada Sabtu (20/12). 


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dibahas secara spesifik mengenai ketentuan yang mengatur penempatan polisi aktif di luar struktur Polri. Yusril menyebut, pihaknya mencermati berbagai pandangan, masukan, kritik, dan saran berkaitan dengan aturan tersebut.


”Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk suatu peraturan pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi kementerian dan lembaga. Kalau perpol tentu scope-nya terbatas internal Polri. Karena menyangkut kementerian dan lembaga maka harus diatur dengan bentuk peraturan pemerintah,” kata dia. 


Yusril memastikan bahwa ada banyak poin akan dibahas bersama sebelum PP itu dibuat. Termasuk soal kementerian dan lembaga yang memungkinkan diisi dan tidak bisa diisi oleh polisi aktif. Pemerintah bakal mendengar masukan dari semua pihak. Termasuk dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Harapannya pada Januari tahun depan PP tersebut sudah terbit. 


”Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata dia. 

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #keputusan #jadikan #perpol #102025 #sebagai #dinilai #bentuk #legitimasi #kebijakan #polri

KOMENTAR