Kabar Gembira! Kemendikdasmen Percepat Pencairan Bantuan PIP, Bisa Lewat Mobil Layanan Gerak
- Kabar gembira untuk para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat pencairan PIP dengan menghadirkan Mobil Layanan Gerak yang memungkinkan aktivasi rekening dan penarikan dana dilakukan lebih cepat dan mudah, terutama bagi peserta didik di wilayah terpencil.
Mobil Layanan Gerak ini disosialisasikan melalui kerja sama Kemendikdasmen dengan bank penyalur, yakni BRI, BNI, serta BSI khusus untuk wilayah Aceh. Kehadiran layanan keliling tersebut diharapkan mampu mendekatkan akses perbankan kepada penerima PIP, sehingga manfaat bantuan dapat segera dirasakan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor bank.
Hingga November 2025, tercatat lebih dari 19 juta peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia telah menerima bantuan PIP.
Sosialisasi Mobil Layanan Gerak digelar di SMK Muhammadiyah 1 Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/12). Pada kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyerahkan bantuan PIP kepada peserta didik lintas jenjang, mulai dari SD hingga SMK.
Abdul Mu’ti menegaskan PIP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bermutu yang inklusif. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini berperan aktif mendukung keberlangsungan program tersebut. Di Kabupaten Sleman, penyaluran PIP telah menjangkau 72.465 peserta didik dengan total bantuan mencapai Rp52.033.725.000.
“Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, tanpa terhambat persoalan ekonomi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, PIP dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga peserta didik agar mereka dapat terus bersekolah hingga menuntaskan pendidikan. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing peserta didik melalui bank penyalur yang ditetapkan pemerintah.
“Kami terus berupaya agar penyaluran PIP semakin tepat waktu dan memberi dampak lebih besar. Mobil Layanan Gerak menjadi salah satu upaya agar bantuan diterima sesuai hak peserta didik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya integrasi PIP Pendidikan Dasar dan Menengah dengan PIP Pendidikan Tinggi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Integrasi tersebut bertujuan membuka peluang bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi, sekaligus sejalan dengan arahan Presiden RI mengenai layanan birokrasi yang sederhana, tepat sasaran, dan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran Bantuan PIP
Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan perlu diketahui masyarakat agar tidak mudah tertipu informasi keliru. Ketahui aturan resminya karena bantuan PIP 2025 akan segera cair.
Aturan PIP tersebut tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas peserta didik.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A, besaran bantuan PIP adalah Rp 225.000 per tahun bagi peserta didik Kelas I hingga V. Sementara untuk Kelas VI, bantuan yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B, peserta didik Kelas VII dan VIII menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun. Adapun peserta didik Kelas IX menerima bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Program Paket C, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 1.800.000 per tahun bagi peserta didik Kelas X dan XI. Sementara peserta didik Kelas XII menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
Sementara itu, pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program tiga tahun, bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X dan XI, sedangkan peserta didik Kelas XII menerima bantuan Rp 900.000 per tahun.
Untuk SMK program empat tahun, peserta didik Kelas X, XI, dan XII menerima bantuan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan Kelas XIII menerima Rp 900.000 per tahun.
Tag: #kabar #gembira #kemendikdasmen #percepat #pencairan #bantuan #bisa #lewat #mobil #layanan #gerak