Ada Pejabat Kementerian/Lembaga Keberatan Jabatan Strategis Diisi Polisi Aktif
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam jumpa pers bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:54
18 Desember 2025

Ada Pejabat Kementerian/Lembaga Keberatan Jabatan Strategis Diisi Polisi Aktif

- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, mengungkapkan adanya keberatan dari sejumlah pejabat internal kementerian dan lembaga terhadap pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri aktif.

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak semata-mata diperdebatkan dari sisi hukum, melainkan dilihat dari substansi dan kebutuhan bersama antar-lembaga.

"Kenyataannya di antara lembaga-lembaga yang ada di kementerian, banyak juga para pejabat-pejabat internal kementerian itu yang berkeberatan kalau ini diisi dari Polri," kata Otto, saat ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Menurut dia, perdebatan hukum yang muncul, termasuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta terbitnya peraturan kepolisian, sebetulnya tidak perlu terjadi jika ada kesepahaman mengenai posisi apa saja yang memang layak atau diperlukan untuk diisi oleh Polri.

“Inti persoalan kan adalah apakah sebenarnya kita itu setuju dan apakah itu juga bermanfaat kalau anggota kepolisian itu bisa menduduki jabatan di kelembagaan tertentu, kan itu inti persoalannya," ungkap dia.

Ia menilai, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan formalistik atau sekadar mencari celah hukum.

Menurut Otto, pendekatan semacam itu justru berpotensi memperpanjang polemik tanpa menyentuh akar persoalan.

“Jadi, kalau kita menyelesaikan masalah, janganlah hanya seperti di pengadilan itu main silat gitu kan, cari hukum-hukumnya aja, gali ke lubang-lubangnya. Kalau pengacara kan biasa cara seperti itu," tutur Wakil Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini.

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis (11/12/2025).

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag:  #pejabat #kementerianlembaga #keberatan #jabatan #strategis #diisi #polisi #aktif

KOMENTAR