Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang membatalkan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan di 17 kementerian/lembaga.
"Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan pihak yang tidak setuju dengan Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja," kata Jimly.
Menurut Jimly, mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.
Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.
"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," sambung dia lagi.
Jimly menambahkan, Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK.
"Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK, maka ada orang menuduh, oh ini bertentangan dengan putusan MK, ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," jelas dia.
Sekilas soal Perpol 10/2025
Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
Tag: #jimly #presiden #prabowo #punya #wewenang #batalkan #perpol #nomor #102025