MK Tegaskan Parameter Penentuan Royalti Harus Diatur Peraturan Perundang-undangan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundur
20:34
17 Desember 2025

MK Tegaskan Parameter Penentuan Royalti Harus Diatur Peraturan Perundang-undangan

- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa parameter penentuan royalti haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan saat MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Nazriel Irham atau Ariel bersama 27 musisi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’," ujat Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12/2025).

Imbalan yang Wajar

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum terkait imbalan atau royalti yang wajar.

Oleh karena itu, perlu penegasan terkait parameter imbalan yang wajar dan harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan.

Ketentuan ini harus pula dijalankan sesuai dengan pemberlakuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sepanjang penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan memiliki itikad baik.

Adapun untuk penghimpunan royalti, LMK atau pihak terkait lainnya wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi haknya sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan prinsip keadilan.

Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional.

Peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’ adalah beralasan menurut hukum," ujar Enny membacakan pertimbangan Mahkamah.

Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025). Shela Octavia Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025).

UU Hak Cipta Digugat

Sebagai informasi, gugatan Ariel Cs ke MK didasari sejumlah kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi. Salah satunya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo.

Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Ariel Cs pun menguji Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta ke MK lewat perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.

Tag:  #tegaskan #parameter #penentuan #royalti #harus #diatur #peraturan #perundang #undangan

KOMENTAR