Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis untuk Petinggi PT Petro Energy Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Masrin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Shela Octavia)
22:52
16 Desember 2025

Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Divonis 4 hingga 8 Tahun Penjara

- Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, divonis empat tahun penjara dalam kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa Newin Nugroho dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Tindakan Newin bersama dengan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Dalam kasus ini, Susy divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Direktur Keuangan PT Petro Energy (PT PE) Susy Mira Dewi Sugiarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025)Shela Octavia Direktur Keuangan PT Petro Energy (PT PE) Susy Mira Dewi Sugiarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025)

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Newin dan Susy karena keduanya dinilai tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kasus ini.

Sementara itu, Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan kepada Jimmy Masrin untuk membayarkan uang pengganti senilai 32,6 juta dollar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.

Angka ini merupakan total pinjaman yang diberikan LPEI kepada PT PE tetapi sudah dipindahkan tanggung jawab pembayaran kepada dua perusahaan milik Jimmy, yaitu PT Caturkarsa Megatunggal dan PT PADA IDI.

Total uang pengganti lebih kecil dari jumlah kerugian keuangan negara karena perusahaan Jimmy Masrin rutin membayar kredit kepada LPEI.

Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal memberatkan, ketiga terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, Susy dan Jimmy dinilai tidak berterus terang saat memberikan keterangannya selama sidang.


Adapun untuk hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa masih memiliki keluarga yang membutuhkan mereka.

Lalu, Newin dinilai telah berterus terang dalam persidangan.

Ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #korupsi #lpei #petinggi #petro #energy #divonis #hingga #tahun #penjara

KOMENTAR