Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Akan Hentikan Kasusnya
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6). (Ridwan/JawaPos.com)
19:32
16 Desember 2025

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Akan Hentikan Kasusnya

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur, yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi. Penghentian perkara dilakukan setelah Kusnadi dikabarkan meninggal dunia, pada Selasa (16/12).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).

Meski demikian, Budi menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku terhadap Kusnadi. Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.

“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegasnya.

Kusnadi sempat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021-2022, pada Kamis (19/6). Bahkan, Kusnadi menyatakan sempat tidak takut untuk ditahan KPK.

"Kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh apa namanya, penyelenggaran negara ikut aja," ucap Kusnadi saat itu.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan melawan KPK. Ia berjanji akan kooperatif untuk menjalani proses hukum.

"Peradilan untuk apa? Ini-ini pengacara saya," ujar Kusnadi.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Editor: Kuswandi

Tag:  #ketua #dprd #jatim #kusnadi #meninggal #dunia #akan #hentikan #kasusnya

KOMENTAR