Menteri P2MI Ungkap Banyak PMI Ilegal Tertipu Iklan di Medsos
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di kantor Kementerian KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:14
15 Desember 2025

Menteri P2MI Ungkap Banyak PMI Ilegal Tertipu Iklan di Medsos

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengakui bahwa pekerja migran Indonesia ilegal terpancing berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.

"Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari pekerja migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial," tutur Mukhtarudin di kantor Kementerian KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menurut Mukhtarudin, masyarakat Indonesia setiap harinya berselancar di media sosial.

Namun, mereka belum bisa memilah konten hoaks.

"Sekarang kita sedang melakukan kegiatan yang disebut juga literasi tentang masalah keuangan. Jadi biar mereka dari awal tahu bagaimana sih melihat konten seperti ini, potensinya hoaks, potensinya penipuan," ucap dia.

Mukhtarudin menyebutkan, KP2MI sudah melakukan patroli siber melalui Pengawasan dan Penindakan oleh Direktur Siber.

KP2MI tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan atau menghapus konten-konten yang diduga penipuan atau hoaks.

Oleh sebab itu, KP2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak iklan-iklan palsu yang menipu para PMI ilegal.

"Yang bisa takedown adalah Kominfo. Jadi selalu begitu, kami ketemu, kami laporkan ke Kominfo, karena banyak informasi tentang lowongan pekerjaan itu penipuan, hoaks, mereka ambil uangnya kemudian tidak dilakukan penempatan," jelasnya.

Mukhtarudin berharap, Kementerian Komdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.

"MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita follow up dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran," imbuh dia.

Tag:  #menteri #p2mi #ungkap #banyak #ilegal #tertipu #iklan #medsos

KOMENTAR