Pakar Sebut Objek Gugatan Perdata Gibran Wewenang PTUN, Bukan PN Jakarta Pusat
Eks Anggota DKPP sekaligus Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). ()
12:14
15 Desember 2025

Pakar Sebut Objek Gugatan Perdata Gibran Wewenang PTUN, Bukan PN Jakarta Pusat

- Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga atau aparat penyelenggara negara merupakan obyek sengketa yang diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.

“Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ida mengatakan, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan kewenangan pejabat dalam pelaksanaan suatu agenda negara bukan ranah pengadilan negeri untuk memeriksa dan mengadili.

“Maka sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN, itu kompetensi absolut dari PTUN dan bukan menjadi kewenangan dari pengadilan negeri,” lanjut Ida.

Ida menuturkan, pejabat negara, misalnya anggota KPU, bisa digugat ke peradilan negeri jika tindakan melawan hukum yang dilakukan masuk ke ranah hukum privat.

Misalnya, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana Pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.

Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.

Isi gugatan

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Tag:  #pakar #sebut #objek #gugatan #perdata #gibran #wewenang #ptun #bukan #jakarta #pusat

KOMENTAR