Polri Golongkan Etomidate sebagai Narkoba
- Para pengguna vape yang mengandung obat bius etomidate kini bisa ditangkap dan direhabilitasi karena zat anestesi itu resmi masuk golongan II narkotika.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Eko menjelaskan bahwa sebelumnya etomidate tidak termasuk golongan narkotika.
Oleh karenanya, saat itu penindakan terhadap etomidate masih berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," jelas Eko.
Ia turut membagikan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai acuan masuknya etomidate dalam golongan narkotika.
Dalam salah satu poin penjelasan disebutkan bahwa Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Etomidate kini berada di urutan terakhir daftar narkotika golongan II.
Polisi tangkap penyelundup etomidate
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan internasional yang mengedarkan ribuan cartridge vape berisi cairan obat bius etomidate dengan nilai mencapai Rp 42,5 miliar.
Satu warga negara asing asal Malaysia ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman barang terlarang tersebut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, tersangka berinisial B, warga negara asing asal Malaysia, diduga berperan sebagai pengendali dan pemesan barang dari luar negeri.
“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto bahwa etomidate termasuk satu dari dua jenis obat bius yang belum diatur dalam hukum pidana.
Satu jenis obat bius lainnya yaitu ketamin.
Masalah ini disampaikan Listyo dalam laporannya kepada Presiden Prabowo saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," kata Kapolri.
"Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.