Profil Maruli Siahaan, Anggota DPR Sorot Tuntutan Masyarakat yang Minta Penutupan PT TPL
- Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mengatakan, masyarakat tidak mempunyai hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Hal tersebut disampaikan Maruli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan PT TPL, pada Rabu (26/11/2025).
"Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi," ujar Maruli dalam siaran langsung di akun Youtube Komisi XIII DPR, dikutip (Kamis (11/12/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyebut, PT TPL telah memaparkan proses perizinan hingga tindakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, ia menyorot adanya unjuk rasa yang menuntut penutupan PT TPL yang seharusnya didorong dengan bukti yang kuat.
Maruli mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum atau inkrah yang menyatakan PT TPL merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Bahkan laporan-laporan yang ditangani polisi adalah dari pihak TPL dan itu sudah juga mendapat hukuman. Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu," ujar Maruli.
"Kalau memang ada dan sejauh mana prosesnya. Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup," sambungnya menegaskan.
Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Utara itu menduga, adanya pihak tertentu yang menunggai tuntutan penutupan PT TPL.
"Saya terus terang saya adalah putra daerah, saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga," ujar Maruli.
Profil Maruli Siahaan
Mengutip dari laman resmi DPR, Maruli Siahaan merupakan anggota DPR kelahiran 3 April 1961, di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pendidikan dasarnya ia tempuh di Sumatera Utara, mulai SD Lobu Siregar (1973), SMP Siborongborong (1976), dan STM Negeri II Medan (1980).
Setelah itu, ia mengambil pendidikan di Sekolah Bintara Polri dan lulus pada 1982. MAruli juga merupakan lulusan Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) dan Magister Hukum (S2) Universitas Jayabaya.
Sebelum terjun ke dunia politik, Maruli aktif bertugas di kepolisian dengan pangkat terakhir Kombes dan pensiun pada 2019. Berikut sejumlah posisi yang pernah ditempati Maruli di kepolisian:
- Kabag Bindiklat Polda NTT — 2007
- Kasat I Dit Reserse Polda NTT — 2007
- Kanit Dit Narkoba Polda Jatim — 2008
- Pok Advokat Bidbinkum Polda Jatim — 2009
- Kasubdit IV/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim — 2010–2014
- Wadirreskrimsus Polda Sumut — 2015–2017
- Wadirreskrimum Polda Sumut — 2017–2018
- Kabidkum Polda Sumut — 2018–2019
- Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divhukum Polri — 2019.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Maruli maju di Dapil I Sumatera Utara dari Partai Golkar dan meraih suara terbanyak ketiga dengan 36.530.
Namun ia tidak dapat melenggang ke DPR, karena Partai Golkar hanya mendapatkan dua kursi di dapil tersebut untuk Meutya Hafid dan Musa Rajekshah.
Maruli Siahaan kemudian menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Meutya Hafid yang ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Tag: #profil #maruli #siahaan #anggota #sorot #tuntutan #masyarakat #yang #minta #penutupan