Aturan DHE SDA Beri Nafas bagi Rupiah, Risiko Global Masih Membayangi
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta, Kamis (23/4/2026). . (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
08:12
2 Juni 2026

Aturan DHE SDA Beri Nafas bagi Rupiah, Risiko Global Masih Membayangi

- Penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dinilai memberi nafas bagi pergerakan rupiah pada awal pekan. Meski berhasil menopang mata uang Garuda, pasar masih mencermati sejumlah risiko global yang berpotensi memengaruhi arah kurs dalam beberapa waktu ke depan.

Di pasar spot, rupiah ditutup menguat 75,50 poin atau 0,42 persen ke level Rp 17.805 per dollar AS pada perdagangan Senin (1/6/2026).

Analis mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai penguatan rupiah dipengaruhi oleh implementasi aturan baru DHE SDA yang mewajibkan dana hasil ekspor ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Yang membuat rupiah hari Senin mengalami penguatan pada saat libur, itu adalah tentang masalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara, ini yang cukup bagus,” ujar Ibrahim kepada wartawan.

Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar sehingga mampu menopang pergerakan rupiah di tengah berbagai faktor eksternal yang masih membayangi.

Meski demikian, Ibrahim melihat penguatan rupiah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar global. Sebab, pada perdagangan yang sama, dollar AS justru menunjukkan kecenderungan menguat.

“Kalau saya lihat, dalam perdagangan hari ini sebenarnya dolar itu menguat, terjadi gap up,” paparnya.

“Sempat juga tadi mengalami pelemahan sekitar 35 poin, tetapi langsung kembali menguat lagi,” lanjut dia.

Baca juga: Aturan DHE SDA Berlaku Juni 2026, AS Masuk Daftar Pengecualian

Aturan DHE SDA Mulai Berlaku

Sentimen positif bagi rupiah datang seiring mulai berlakunya ketentuan baru penempatan DHE SDA pada Senin (1/6/2026). Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam aturan itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen.

Ibrahim menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi pengaruh cukup besar terhadap pergerakan rupiah, meski dampak teknis jangka panjangnya masih perlu dicermati.

“Bisa saja DHE ini sangat berpengaruh, walaupun nanti secara teknisnya saya belum tahu,” pungkas dia.

Baca juga: Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen

Pasar Menunggu Kepastian dari AS dan Iran

Di tengah sentimen positif dari dalam negeri, perhatian pelaku pasar global masih tertuju pada perkembangan hubungan Amerika Serikat dan Iran. Menurut Ibrahim, faktor inilah yang berpotensi menjadi penentu arah pergerakan rupiah berikutnya.

“Tetapi ini hanya bersifat sementara, karena sebenarnya pelaku pasar ini sedang tertuju terhadap pernyataan dari Trump tentang nota kesepahaman senjata antara Iran dan Amerika,” ungkapnya.

“Ini yang sedang ditunggu,” lanjut Ibrahim.

Ia menjelaskan, salah satu isu paling krusial dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan uranium yang selama ini menjadi titik sensitif dalam hubungan kedua negara.

Menurut Ibrahim, terdapat kemungkinan nota kesepahaman yang sedang dibahas tidak memperoleh persetujuan dari pihak Amerika Serikat. Jika itu terjadi, sentimen pasar berpotensi kembali memburuk dan menekan mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.

“Kemungkinan besar nota kesepahaman antara kedua negara ini akan ditolak oleh Amerika,” kata Ibrahim.

“Dan ini yang membuat rupiah kemungkinan dalam perdagangan besok, pada hari Selasa saat pembukaan pasar di Indonesia, kemungkinan besar akan kembali mengalami pelemahan,” lanjut dia.

Tag:  #aturan #beri #nafas #bagi #rupiah #risiko #global #masih #membayangi

KOMENTAR