Anggota Komisi III DPR Ingatkan Tujuan Fit and Proper Test Calon Kapolri
Ilustrasi polisi. (TRIBUNNEWS.com)
08:02
11 Desember 2025

Anggota Komisi III DPR Ingatkan Tujuan Fit and Proper Test Calon Kapolri

- Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan soal tujuan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan presiden.

Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi usulan agar calon Kapolri langsung dipilih presiden, tanpa melalui mekanisme di DPR.

"Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, tujuannya karena kita DPR itu adalah lembaga pengawasan, maka ya kita mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya. Ya kan begitu," jelas Tandra saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).

DPR, kata Tandra, memiliki fungsi sebagai pengawas. Termasuk dalam hal persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan presiden.

Fit and proper test terhadap calon Kapolri yang dilakukan Komisi III juga merujuk dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

"Jadi semua usulan itu bagi kita sah-sah saja. Tapi kan kita ini harus lihat dasar hukumnya. Kan gitu kan," kata Tandra.

"Kita ikut aturannya, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR," sambungnya.

Usulan Calon Kapolri Langsung Diangkat Presiden

Pemilihan Kapolri tanpa melewati mekanisme uji kelayakan atau kepatutan atau fit and proper test di DPR muncul ke permukaan.

Usulan tersebut disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025).

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri, tanpa persetujuan dari DPR.

"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," sambungnya.

Jika Kapolri memerlukan persetujuan dari DPR, ia khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa.

Pasalnya selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.

"Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," ujar Da'i.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar dalam jumpa pers usai PP Polri bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar dalam jumpa pers usai PP Polri bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

UU Polri

Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR.

"Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Polri.

"Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya," bunyi Pasal 11 ayat (2) UU Polri.

Setelah Presiden mengusulkan nama calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test terhadap sosok tersebut.

"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (3) UU Polri.

Jika calon yang diusulkan Presiden disepakati oleh Komisi III, nama tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan diserahkan kembali ke Presiden untuk pelantikannya.

"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU Polri.

Tag:  #anggota #komisi #ingatkan #tujuan #proper #test #calon #kapolri

KOMENTAR