Mendagri Ungkap Isi Teleponnya dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa Izin
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap, dirinya menelepon Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang kedapatan umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana.
Saat mendengar adanya pemberitaan yang menyebut Mirwan tengah umrah, Tito langsung mencari nomor Bupati Aceh Selatan itu.
"Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, saya minta nomornya, dan kemudian dapat, dan saya minta yang bersangkutan segeran pulang," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Saat menelepon Mirwan, Tito juga menanyakan soal izin bagi kepala daerah yang akan pergi ke luar negeri.
Mirwan, kata Tito, menjawab bawah dirinya sudah mengajukan izin, tetapi tidak direstui oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat katanya," jelas Tito.
Lebih detail, Tito menjelaskan bahwa Mirwan pergi melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
Padahal pada 27 November 2025, Gubernur Aceh telah menetapkan status tanggap darurat untuk provinsinya.
"Kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut," ujar Tito.
Sebelum bertolak ke Tanah Suci, Tito menjelaskan bahwa Mirwan mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025.
Namun, Mualem tidak memberikan izin tersebut kepada Mirwan. Padahal, izin dari pemprov diperlukan sebagai terusan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri," jelas Tito.
Atas perbuatannya itu, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito.
Tag: #mendagri #ungkap #teleponnya #dengan #bupati #aceh #selatan #yang #umrah #tanpa #izin