Pengacara Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 1,2 Triliun Lewat Penggunaan Chrome OS
Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengeklaim bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS yang diterapkan Nadiem menghemat keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Dodi menilai, penggunaan Chrome OS jauh lebih murah dibandingkan dengan sistem operasi lainnya, seperti Windows, yang mengharuskan pembayaran lisensi dan biaya tambahan lainnya.
“Kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem berkaitan dengan hal tersebut, termasuk adanya penggunaan operating system Chrome OS secara konkret sudah memberikan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dodi merinci bahwa kebijakan yang diambil oleh Nadiem dalam mengadopsi Chrome OS dan perangkat pendukungnya, termasuk CDM (Computer Device Management), secara konkret membawa penghematan besar terhadap pengeluaran negara.
Sementara biaya lisensi Windows dan CDM Windows yang berbasis pembayaran periodik mengharuskan negara mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar.
Penggunaan Chrome OS dan CDM berbasis Chrome disebut hanya memerlukan biaya satu kali seumur hidup.
“Kira-kira kalau CDM itu 20 dollar, sedangkan Windows minimum 50 dollar, bahkan bisa lebih. Dan kemudian operating system Windows dan CDM-nya Windows itu berbasis periodik pembayarannya. Sedangkan Chrome OS gratis, CDM-nya berbayar sekali seumur hidup," urai Dodi.
Ia menambahkan, penggunaan Chrome OS juga memungkinkan pemanfaatan perangkat keras dengan spesifikasi minimal.
Bahkan, komputer-komputer lama yang sebelumnya tidak dapat menjalankan Windows dapat digunakan untuk mendukung Chrome OS.
Menurut Dodi, kebijakan yang diterapkan oleh Nadiem bukan hanya menguntungkan dari sisi finansial, tetapi juga efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Dilihat dari efektivitas, kita sudah melihat jelas bahwa pada saat Pak Nadiem menjadi menteri, proses pembelajaran saat itu yang terganggu akibat Covid bisa dilaksanakan dengan baik, tidak ada gejolak," katanya. "Kemudian konversi ujian nasional menjadi asesmen kompetisi nasional juga berjalan dengan baik," tambah dia.
Dodi juga menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah memasuki proses hukum dan dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya berharap publik dapat memahami dampak positif dari kebijakan yang diambil oleh Nadiem.
Ia berharap agar proses hukum terhadap Nadiem dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan yang sebenarnya bertujuan untuk menghemat anggaran negara dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Justru ini akan menjadi momentum yang sangat baik agar publik dapat mengetahui bahwa kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan saat itu di dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi sebagai konsekuensi akibat adanya program Presiden waktu itu untuk meningkatkan angka indeks pembelajaran yang sangat rendah," kata dia.
Kasus Nadiem Makarim
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
Kasus ini akan memasuki babak baru, yakni persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnnya.
Tiga tersangka tersebut adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah;
Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Kejagung menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pengacara #nadiem #klaim #negara #hemat #triliun #lewat #penggunaan #chrome