Nadiem Disebut Bakal Blak-blakan pada Sidang Korupsi Chromebook
Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengatakan kliennya bakal membongkar banyak hal krusial secara jujur pada sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang menghadapi bencana,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Oleh karena itu, Dodi menyambut baik pelimpahan berkas perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menandakan eks bos Gojek itu akan segera disidang.
Menurut dia, langkah ini menandai fase penting dalam proses hukum, sekaligus membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
"Justru ini akan menjadi momentum yang sangat baik agar publik dapat mengetahui bahwa kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan saat itu dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi sebagai konsekuensi akibat adanya program Presiden waktu itu untuk meningkatkan angka indeks pembelajaran yang sangat rendah," kata Dodi.
Ia juga mengeklaim, kebijakan Nadiem dalam pengadaan Chromebook juga menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 1,2 triliun, sekaligus berhasil mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
"Kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem berkaitan dengan hal tersebut, termasuk adanya penggunaan operating system Chrome OS secara konkret sudah memberikan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun," sebut Dodi.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir yang juga pengacara Nadiem mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses persidangan secara objektif.
Ia berharap persidangan berjalan seadil-adilnya dan mengungkap kebenaran yang ada.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus menyuarakan kebenaran. Semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tutur Ari.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Ini berarti, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lain dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan.
"Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers pada Senin.
Tag: #nadiem #disebut #bakal #blak #blakan #pada #sidang #korupsi #chromebook