Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia meresmikan kantor cabang (Office Education/OE) baru yaitu Community Center Pluit, Rabu (23/7/2025).(Dok. Mirae Sekuritas)
11:14
1 Desember 2025

Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim

- PT Mirae Asset Sekuritas merespons soal pelaporan nasabah terkait dugaan akses ilegal di perusahaan tersebut.

Perusahaan sekuritas ini juga menyatakan sudah mengetahui laporan nasabah yang beredar tersebut.

Pihak perusahaan mengaku sedang melakukan investigasi internal serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saat ini kami menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan," tulis keterangan resmi PT Mirae Asset Sekuritas kepada Kompas.com, Senin (1/12/2025).

Mirae Asset Sekuritas menduga tidak ada dugaan akses ilegal seperti yang dilaporkan nasabah.

Dugaan Mirae Asset: Nasabah bagikan kata sandi ke orang lain 

Dugaan awal Mirae Asset adalah bahwa nasabah membagikan kata sandi akun sekuritasnya kepada orang lain.

Namun, dugaan tersebut masih dini dan sedang dalam tahap pendalaman.

"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," tulisnya.

Pihak perusahaan pun akan mengambil langkah hukum jika hasil pendalaman menunjukkan indikasi penyalahgunaan atau laporan palsu. "Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan," tegasnya.

Selain itu, Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

"Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah," lanjutnya.

Nasabah lapor ke Bareskrim soal investasi Rp 71 miliar yang hilang

Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah, Irman (70), melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses.

Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.

Laporan dugaan ilegal akses tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.


Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.

Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau ilegal akses dan/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tag:  #respons #mirae #asset #sekuritas #usai #dilaporkan #nasabah #bareskrim

KOMENTAR